DPRD Sumbawa Turun Tangan Selesaikan Sengketa Tambang Pasir yang Timbun Rumah Warga

oleh -262 Dilihat
oleh

Sumbawa, Nuansantb.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas menanggapi konflik tambang pasir yang meresahkan warga. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar, Selasa (14/10/2025), untuk menyelidiki aktivitas penambangan pasir milik Jupri di Desa Luk, Kecamatan Sumbawa, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hingga rumah warga tertimbun sedimentasi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., ini menyoroti dua masalah utama: dugaan penggunaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ilegal dan dampak kerusakan yang dirasakan langsung oleh warga.

Keluhan Warga: Rumah Tertimbun, Minta Keadilan

RDP ini dipicu oleh pengaduan resmi dari H. Ishaka Mekkah. Ia melaporkan bahwa aktivitas penambangan Jupri telah menimbulkan kerugian besar padanya. Rumahnya dilaporkan tertimbun tanah dan pasir akibat limbah penambangan.

“Bangunan rumah saya telah tertimbun tanah dan pasir. Kami duga dikarenakan limbah penambangan pasir yang telah dibuat oleh Saudara Jupri mengarah ke bangunan rumahnya, menyebabkan rumah dipenuhi sedimentasi. Untuk itu, saya mohon keadilan,” tutur Ishaka, seperti dikutip dalam rapat.

Ia menuntut tiga hal konkret: pengalihan selokan ke arah yang sesuai, pemulihan aliran sungai kecil ke kondisi semula, dan revitalisasi bak penampung air umum yang kini tertimbun.

Silang Pendapat di Lapangan

Pemerintah Desa Luk, diwakili oleh Kepala Desa Junaedi, mengakui bahwa kerusakan di lokasi memang sudah ada sebelum penambangan. Namun, ia menyatakan kondisi itu memburuk pascakegiatan tambang berjalan, yang diperparah dengan adanya penanaman jagung di perbukitan hulu.

Di sisi lain, Jupri sebagai pemilik tambang mencoba berkelit. Ia menyatakan keraguan bahwa sedimentasi semata-mata disebabkan oleh usahanya. “Apakah benar sedimentasi tersebut kami yang menyebabkan? Soalnya kan juga ada lahan jagung itu. Kalau sepenuhnya memang dari kami, maka kami yang akan tanggung jawab. Tapi kalau ada campur tangannya dari lahan jagung, kan tidak bisa sepenuhnya kami yang menanggung,” bantahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Witry Wulandari, menyatakan bahwa perizinan usaha tambang Jupri, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk luas 5 hektar, telah dipenuhi. Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya telah memanggil semua pihak, namun pemilik rumah (Ishaka) tidak hadir.

Langkah Konkret: Verifikasi Lapangan

Menyikapi kompleksitas masalah dan perbedaan versi ini, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa tidak hanya berdebat di ruang rapat. Mereka memutuskan untuk mengambil tindakan langsung dengan dua langkah strategis:

1. Survei Lapangan Segera: Meminta Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan OPD terkait bersama Anggota Komisi III untuk turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat guna mengumpulkan data akurat.
2. Evaluasi Menyeluruh: Meminta instansi terkait dan pemilik tambang untuk segera menyusun evaluasi serta rencana tindakan jangka pendek dan panjang untuk menangani kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang adil dan solutif, serta menegaskan komitmen dewan untuk melindungi warga dan lingkungan dari dampak aktivitas ekonomi.

Editor: Nuansantb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.