DPRD Sumbawa Dorong Kajian Komprehensif Status Tanah Pecatu, Cari Solusi Adil dan Transparan

oleh -224 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengkaji status dan penyelesaian masalah Tanah Pecatu atau Swapraja di Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor DPRD setempat, Rabu (15/10/2025), menghasilkan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan klasik ini secara tuntas dan berkeadilan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, dalam pemaparannya menegaskan bahwa masalah Tanah Pecatu di Desa Lito hanyalah bagian kecil dari persoalan serupa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. “Kami tidak ingin menyelesaikan masalah secara parsial. RDP hari ini menghasilkan rekomendasi utama agar Pemerintah Daerah segera membentuk kajian teknis komprehensif yang memetakan status Tanah Pecatu di seluruh Kabupaten Sumbawa. Kajian ini akan menjadi dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah strategis berikutnya,” tegas Syaifullah.

Rapat yang dihadiri secara aktif oleh seluruh unsur terkait, termasuk Dinas PUPR, BKAD, Camat Moyo Hulu, Bagian Hukum Setda, Kepala Desa Lito, serta perwakilan Lembaga Komunikasi Pemuda Sumbawa Timur ini, berlangsung dinamis dan substantif. Masing-masing pihak memberikan perspektifnya mengenai kompleksitas permasalahan tanah warisan sistem swapraja ini.

Anggota Komisi III DPRD, Andi Rusni, S.E., M.M., menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menyelesaikan masalah ini. “Kami membutuhkan peta masalah yang utuh sebelum menentukan langkah penyelesaian. Kajian komprehensif ini harus mampu mengidentifikasi status hukum, potensi konflik, dan alternatif solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diterima oleh semua pihak,” papar Andi Rusni.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa mengakui kompleksitas masalah tanah Pecatu membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. “Kami menyambut baik rekomendasi DPRD untuk melakukan kajian komprehensif. Aspek hukum menjadi fundamental dalam penyelesaian masalah ini, mengingat sejarah dan status tanah Pecatu yang memiliki kekhasan tersendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lito menyampaikan apresiasi terhadap perhatian serius DPRD dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini. “Masyarakat Desa Lito mengharapkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian masalah tanah Pecatu. Kejelasan status tanah ini sangat penting untuk menciptakan ketenteraman dan mencegah potensi konflik di masa depan,” tuturnya.

RDP ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses penyelesaian masalah Tanah Pecatu di Kabupaten Sumbawa. Komisi III DPRD berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proses kajian teknis komprehensif tersebut, memastikan outputnya dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Dengan langkah strategis ini, diharapkan persoalan tanah warisan sejarah ini dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.