Kadis Adi Nusantara: Mulai 2026 Tiap Kecamatan Gelar Festival UMKM

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 06 Nov 2025

Sumbawa, Nuansantb.id- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMindag) akan meluncurkan dua strategi besar yang sinergis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus menata kerapian wilayah perkotaan.

Mulai tahun 2026, setiap kecamatan di Sumbawa akan memiliki panggung eksklusif melalui festival UMKM bergilir, yang berjalan beriringan dengan penerapan sistem zonasi usaha untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMindag) Kabupaten Sumbawa, E.S. Adi Nusantara, S.Sos., MT., menjelaskan bahwa festival kecamatan ini dirancang untuk menjangkau seluruh potensi ekonomi lokal yang tersebar di 24 kecamatan.

“Kami ingin mendemokratisasi akses pemasaran. Selama ini event sering terkonsentrasi di ibukota kabupaten. Dengan festival bergilir ini, setiap sudut Sumbawa mendapat giliran untuk bersinar. Kami menargetkan dua kecamatan dapat menyelenggarakan festivalnya setiap bulan, sehingga dalam setahun, seluruh kecamatan sudah mendapat porsi promosi yang sama,” papar Adi Nusantara, Rabu, (05/11/2025).

Festival ini, lanjutnya, bukan sekadar bazar biasa. Ia dirancang sebagai sebuah “momen kebanggaan” bagi setiap kecamatan untuk menampilkan kekhasan dan keunikan produk lokalnya. “Setiap kecamatan punya cerita dan potensi yang berbeda. Festival ini akan menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk tidak hanya mempromosikan produk, tetapi juga membangun branding wilayah, memperluas jaringan, dan langsung bertemu dengan konsumen,” tambahnya.

Sebagai strategi pendamping yang tak kalah penting, Pemda juga akan menerapkan penataan UMKM perkotaan melalui sistem zonasi. Kebijakan ini membagi wilayah usaha menjadi tiga kategori dengan tingkat aktivitas yang berbeda: Zona Hijau dimana kegiatan usaha diperbolehkan penuh, Zona Kuning yang memperbolehkan usaha dengan batasan-batasan tertentu seperti jam operasional dan jenis dagangan, serta Zona Merah yang sama sekali dilarang untuk berjualan guna menjaga ketertiban dan fungsi kawasan.

Adi Nusantara menegaskan bahwa filosofi di balik zonasi ini adalah penataan, bukan sekadar pembatasan. “Kebijakan zonasi ini kami susun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kepadatan penduduk, dan kelancaran lalu lintas. Tujuannya adalah memastikan kegiatan UMKM dapat berjalan secara tertib, produktif, dan harmonis dengan kepentingan publik. Kami ingin menciptakan kenyamanan bagi pelaku usaha sekaligus bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah penataan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang sehat. Dengan kombinasi antara pemberian akses promosi melalui festival dan penataan ruang yang jelas melalui zonasi, diharapkan UMKM Sumbawa dapat tumbuh secara berkelanjutan dan terintegrasi.

“Dua kebijakan ini bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, kami buka keran pemasaran seluas-luasnya lewat festival. Di sisi lain, kami ciptakan tata kelola wilayah yang rapi dan berkelanjutan melalui zonasi. Ini adalah komitmen kami untuk membangun ekonomi dari akar rumput, dengan semangat gotong royong dan keteraturan,” pungkas Adi Nusantara.

Dengan langkah strategis ini, Sumbawa tidak hanya mempersiapkan pelaku usahanya untuk lebih kompetitif, tetapi juga membangun fondasi tata kelola kota yang lebih baik untuk jangka panjang.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez