Pria Asal Kelurahan Bugis Sumbawa Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 20 Jul 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial BR alias S (33), warga Kelurahan Bugis, diringkus dalam operasi senyap di pinggir Jalan Gang Hijrah III, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, pada Minggu (19/07/2026) malam.

Penangkapan dramatis ini terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, ketika Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., berhasil mengintai keberadaan terduga pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi EA 1689 AB. Gerak-gerik curiga pelaku di lokasi yang sepi itulah yang akhirnya memantik kecurigaan aparat.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan akurat dari masyarakat. Ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas IPTU Harirustaman saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/07/2026).

Modus Sembunyi di Balik Uang Tunai

Demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, petugas meminta kehadiran Ketua RT setempat, Sdr. Safar, dan warga sekitar, Sdr. Toyo, untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Hasilnya mengejutkan, petugas tidak hanya menemukan satu poket sabu yang terjepit di genggaman tangan kanan pelaku, namun juga menemukan tiga poket sabu lain yang disembunyikan dengan sangat rapi di dalam lipatan uang tunai senilai Rp 441.000 yang berada di dalam tas selempang hijau miliknya.

Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai berat bruto 5,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak hijau berisi peralatan hisap (bong), pipet, kaca pirex, korek gas, skop plastik, serta satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengembangan dan Pengakuan Pelaku

Proses pengembangan pun dilakukan dengan menggerebek kamar kos milik pelaku di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, BR alias S mengakui seluruh barang terlarang tersebut adalah miliknya. Namun, ia mengaku baru mendapatkannya dari seseorang yang hingga kini belum dikenali identitasnya.

Ancaman Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti unit mobil Avanza dan dua unit telepon genggam untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sumbawa. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez