
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Setelah beraksi dengan mencongkel pintu toko, tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Alas. Penangkapan ketiganya menyusul koordinasi cepat dan laporan dari korban yang menemukan tokonya telah dibobol dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta.
Kapolsek Alas, Kompol Satrio, S.H., yang dikonfirmasi mewakili Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindak pidana ini merupakan kejahatan yang serius dan meresahkan masyarakat.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mencongkel pintu harmonika toko menggunakan linggis. Keberhasilan menangkap para pelaku, yang beberapa di antaranya adalah residivis, menunjukkan komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas dan menjamin rasa aman warga. Ini sesuai dengan amanat Pasal 363 ayat 2 KUHP,” tegas Kapolsek Satrio.
Kronologi Pembobolan dan Penangkapan
Berdasarkan investigasi, aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 10 November 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku menargetkan toko milik seorang korban berinisial S di Desa Dalam, Kecamatan Alas. Korban baru menyadari tokonya telah dibobol pada pukul 06.00 WITA dan segera melaporkannya.
Dari laporan itu, penyelidikan pun dimulai. Terobosan penting terjadi pada Rabu, 12 November 2025, ketika Polsek Alas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial TM (26) akan menjual rokok hasil curian ke wilayah Sumbawa Barat. Berbekal informasi ini, personel Polsek langsung bergerak dan berhasil mengamankan TM di Terminal Taliwang.
Pengembangan dari penangkapan TM kemudian membawa polisi menangkap dua rekanannya, yakni YR (26) dan Y (34). Keduanya dibekuk di Desa Dalam dan Desa Baru, Kecamatan Alas.
Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). Kerugian tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 14 juta dan berbagai jenis rokok puluhan slop yang diambil dari dalam toko.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti rokok hasil curian telah diamankan di Polsek Alas untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku utama, TM, diduga merupakan residivis yang terlibat dalam beberapa kasus pencurian di lokasi lain.
Kegiatan pengungkapan kasus ini dinyatakan berjalan lancar dan situasi keamanan di wilayah Kecamatan Alas telah kembali kondusif dan terpantau aman. (**)

Tidak ada komentar