DPRD Sumbawa Gelar Hearing Darurat, Soroti Pelanggaran Sempadan Pantai dan IPAL Tambak Udang

3 menit membaca
Sahril
POLITIK - 21 Nov 2025

Sumbawa, Nuansantb.id – Proses pembangunan tambak udang oleh perusahaan Alur Jaya Labu Sawo di pesisir Sumbawa menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (Hearing) gabungan Komisi II dan Komisi III yang digelar pada Rabu (19/11/2025), terungkap sejumlah dugaan pelanggaran kritikal, terutama terkait pelanggaran sempadan pantai dan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 DPRD Kabupaten Sumbawa ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan kunci, termasuk perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, PT. PLN (Persero) Kabupaten Sumbawa, serta Presidium ITK, menunjukkan tingkat urgensi dari persoalan ini.

Dugaan Pelanggaran Serius: Dari Garis Sempadan hingga Limbah

Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., yang memimpin rapat, menyatakan bahwa hearing ini digelar sebagai respon atas laporan masyarakat dan temuan di lapangan.

“Kami menerima banyak masukan mengenai aktivitas tambak ini. Ada dua hal krusial yang harus segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti, yaitu kepatuhan terhadap jarak sempadan pantai dan kelengkapan IPAL,” tegas Syaifullah didampingi Wakil Ketua Komisi III, Sri Wahyuni, S.AP, dan anggota Saipul Arif.

Anggota Komisi II, Muhammad Zain, S.IP., menyoroti aspek perizinan dan dampak lingkungan. Ia mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan izin lokasi yang dimiliki perusahaan, mengingat lokasi pembangunan yang berbatasan langsung dengan ekosistem pesisir.

“Pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan dan aturan sempadan pantai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak mata pencaharian nelayan dan keberlanjutan ekosistem pesisir kita. Kami meminta kejelasan dari Dinas PTSP dan DLH mengenai proses penerbitan izinnya,” papar Zain, yang hadir bersama Juliansyah, SE., dan H. Andi Mappeleppui.

Ormit dan PLN Diperiksa, Keterlibatan Masyarakat Dikritik

Rapat juga mengoreksi keterlibatan Ormas Mitra (Ormit) dalam proses pembebasan lahan. Anggota Komisi III, Saipul Arif, menyampaikan kekhawatirannya atas metode yang digunakan.

“Kami mendapat laporan bahwa pendekatan ke masyarakat tidak sesuai prosedur dan cenderung memaksa. Ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memastikan hak-hak masyarakat lokal terlindungi,” ujar Saipul.

Sementara itu, perwakilan PT. PLN diminta klarifikasi mengenai penyambungan listrik ke lokasi tambak. Dewan mempertanyakan apakah syarat kelayakan dasar, terutama izin lingkungan, telah terpenuhi sebelum listrik disambungkan.

Kesimpulan Rapat: Perintah Tinjau Lapangan Segera

Menutup pertemuan, Pimpinan Rapat Syaifullah mengumumkan kesimpulan dan rekomendasi tegas dari DPRD. Dewan memerintahkan terbentuknya tim terpadu untuk segera melakukan peninjauan lapangan.

“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Satpol PP untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi dua hal utama: dugaan pelanggaran jarak sempadan pantai (5 meter) dan ketiadaan IPAL Komunal,” imbuhnya.

Hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil langkah hukum dan politik lebih lanjut, termasuk kemungkinan merekomendasikan peninjauan ulang atau pencabutan izin usaha jika dugaan pelanggaran terbukti. Langkah pro-aktif DPRD ini menegaskan komitmen dewan untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan serta keberdayaan masyarakat pesisir Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez