Razia Gabungan Menjelang Nataru: Puluhan Botol Miras dan Pasangan Tak Sah Diamankan

2 menit membaca
Sahril
Headline News, Hukum - 11 Des 2025

Sumbawa, Nuansantb.id- Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat (Tibumtranmas) menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumbawa memimpin operasi gabungan besar-besaran.

Operasi yang digelar pada Selasa dan Rabu malam (9-10 Desember 2025) itu menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kota Sumbawa Besar dan sekitarnya.

Operasi yang melibatkan 28 personel Satpol-PP ini diperkuat oleh gabungan aparat dan instansi terkait, seperti PPNS Satpol-PP, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, BNN, Dinas Sosial, Diskoperindag, DPMPTSP, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan.

Kasatpol-PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menjelaskan tim menggrebek berbagai lokasi yang diduga menjadi sarana pelanggaran. “Kami mendatangi kios, rumah, kos-kosan, homestay, hotel, hingga room family karaoke yang dicurigai menjual minuman keras, menjadi tempat prostitusi, atau dihuni pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujarnya dalam keterangan pers.

Selain tindakan tegas, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama menjelang Nataru. Edukasi ini secara khusus disampaikan oleh Sekretaris Satpol-PP, Mohammad Lutfi, S.Pt., M.Si.

Operasi tersebut membuahkan hasil signifikan. Dari sebuah rumah/kios, tim berhasil mengamankan 30 botol minuman beralkohol tradisional jenis moke. Tidak hanya itu, dari sebuah kos dan homestay, petugas mengamankan 8 orang yang merupakan pasangan tanpa ikatan perkawinan.

Di lokasi lain, tepatnya di family karaoke dan tempat hiburan malam, tim gabungan dari BNN dan Dinas Kesehatan melakukan tes kesehatan mendalam. “Kami mengambil sampel darah dan urin terhadap 50 orang pemandu karaoke atau lady companion. Hasilnya, 2 orang dinyatakan positif mengidap penyakit menular seksual Sifilis,” jelas Abdul Haris.

Seluruh temuan operasi tersebut, menurutnya, akan ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai dengan kewenangannya.

Landasan Hukum Operasi

Mukhtamarwan, S.Pt., Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol-PP Sumbawa, menegaskan bahwa operasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Surat Perintah Tugas dari Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

Operasi gabungan ini menjadi peringatan sekaligus bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat, khususnya dalam suasana menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez