Operasi Senyap Polres Sumbawa Ringkus Residivis Mantan PNS, Sabu 1 Ons Diamankan

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 10 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Polres Sumbawa kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan narkoba. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti seberat 109,64 gram dalam sebuah operasi senyap, Jumat dini hari (09/01/2026).

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hariristaman, S.H., memaparkan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen Polres Sumbawa menciptakan wilayah bersih dari narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu ons ini adalah hasil kerja keras anggota yang merespons cepat informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (10/01/2026).

Operasi berawal dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Buer. Tim pun bergerak melakukan penyelidikan. Di kawasan Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung, sebuah Toyota Avanza hitam mencurigakan menjadi sasaran pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WITA, dua pria mendekati mobil tersebut. Petugas langsung menyergap.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan sabu pada tersangka berinisial A alias R (50). Satu paket kecil sabu di kantong kanan celana, dan satu paket besar dalam plastik hitam-biru di kantong kiri. Saat diperiksa, A mengaku sabu tersebut milik rekannya, F alias F (43), yang dititipkan padanya. Keduanya warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 2 paket sabu dengan berat bruto 109,64 gram, 1 unit Toyota Avanza hitam, 1 unit ponsel android, 1 plastik hitam dan 1 plastik biru pembungkus.

Kapolres mengungkapkan bahwa F merupakan residivis kasus narkoba dan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sumbawa Barat yang telah diberhentikan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,” jelas Kapolres Marieta.

Polres Sumbawa juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama berinisial AB yang diduga berada di balik peredaran sabu ini. Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melapor dan berharap kerja sama ini terus terjaga untuk menekan peredaran narkoba di Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez