Sidang Lanjutan Kecelakaan drg. Fahrur Rozi, Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak, Keluarga Minta Keadilan

3 menit membaca
Sahril
Hukum, PERISTIWA - 04 Feb 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan drg. Fahrur Rozi kembali memanas. Pada persidangan Selasa (03/02/2026), pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa ADK alias Ari ditolak keras oleh keluarga korban yang menyatakan isinya sebagai “kebohongan besar” yang bertolak belakang dengan fakta.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Yulianto Thosuly, SH., dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn., dan Made Mas Mahawihardana, SH., ini dijadwalkan sebagai agenda pembacaan pledoi sejak penundaan pada 27 Januari lalu.

Kala itu, kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH., MH., meminta waktu untuk menyesuaikan pembelaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Klaim Pledoi vs. Penolakan Keluarga

Dalam pledoi yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa mengajukan beberapa poin kunci. Pertama, terdakwa disebut telah bersikap baik dan berupaya meminta maaf kepada keluarga korban. Kedua, dinyatakan bahwa ADK-lah yang membawa serta membiayai seluruh perawatan drg. Fahrur Rozi ke rumah sakit pasca kecelakaan. Atas dasar ini, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Agus Saifullah, Keluarga korban, yang hadir dalam sidang. Dengan suara bergetar kepada media Nuansantb, Agus menyatakan bahwa isi pledoi merupakan kebohongan. “Terdakwa tidak pernah ada itikad baik untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya pasca terjadinya kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya drg. Fahrur Rozi sehingga kami menempuh jalur hukum,” tegas Agus.

Selain itu, Agus juga membantah keras klaim pembiayaan rumah sakit oleh terdakwa. “Tidak ada biaya yang mereka (terdakwa) keluarkan. Dan yang membawa drg. Fahrur Rozi ke rumah sakit pasca terjadinya kecelakaan adalah sopir truck yang juga merupakan saksi,” ungkapnya, mengungkap fakta yang menurutnya sesungguhnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut pemeriksaan saksi oleh penyidik tidak lengkap, karena istri korban yang merupakan saksi kunci tidak pernah dimintai keterangan.

Di akhir keterangannya, Agus yang masih merasakan duka mendalam, mendesak majelis hakim untuk menegakkan keadilan. “Anak kami merupakan aset daerah dan tentu nyawa anak kami drg. Fahrur Rozi sangat berharga bagi daerah Kabupaten Sumbawa ini yang sangat kekurangan Dokter. Mohon majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan menghukum terdakwa seberat-beratnya,” pungkasnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim pimpinan Zanuar Arkham, SH., untuk menanggapi pledoi tersebut. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk mendengarkan tanggapan resmi dari JPU.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa ADK dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Namun, tuntutan ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan oleh keluarga korban. Majelis hakim sendiri, dalam sidang sebelumnya, telah menekankan agar proses persidangan tuntas sebelum bulan Ramadan tiba.

Kasus dengan nomor perkara 321/Pid.Sus/2025/PN/SBW ini kini memasuki babak krusial. Pertentangan tajam antara versi pembelaan dan fakta yang diungkap keluarga korban akan menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang lanjutan pada 10 Februari mendatang akan menentukan arah kasus ini, apakah JPU akan mempertahankan tuntutan awal atau melakukan perubahan setelah mendengar pledoi dan penolakan keras dari keluarga korban.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez