Dapat Pasokan dari Empang, Pengedar di Tarano Diringkus Polisi dengan BB 29 Poket Sabu

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 13 Mar 2026

Sumbawa, Nuansantb.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Seorang pria pengangguran berinisial CK als C (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar dari dalam kamarnya, Kamis (12/03/2026) siang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., mengenai maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Tarano. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi CK als C sebagai terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi di warung miliknya yang bernama Cafe Batas, di Dusun Pidang, Desa Labuhan Pidang.

Sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal mendatangi warung tersebut dan mendapati CK sedang duduk di depan warung. Untuk memastikan proses penggeledahan sesuai prosedur, anggota memanggil dua orang saksi umum, yaitu OJALIA (50) warga Kecamatan Plampang, dan I KADEK SUARDANA (41) warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, yang kebetulan berada di lokasi.

Penggeledahan badan terhadap CK tidak menemukan barang haram. Namun, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku, petugas menemukan puluhan poket sabu tergeletak di lantai dekat kamar mandi.

“Dari dalam kamar tersebut, tim kami menemukan 29 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 11,98 gram. Rinciannya, 26 poket kecil yang biasa dijual seharga Rp100.000 dan tiga poket ukuran sedang,” ujar IPTU Harirustaman saat dikonfirmasi, Jumat (13/03/2026).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 8 buah klip kosong, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah dompet warna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan. Seluruh barang bukti diperlihatkan di hadapan para saksi dan terduga pelaku.

Saat diinterogasi, CK mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T yang beralamat di Kecamatan Empang. Tim opsnal langsung bergerak mengembangkan kasus ke rumah T, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, CK als C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan lainnya. “Kami juga akan segera melakukan tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pendalaman asal-usul barang,” pungkasnya.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez