Ambil HP sebagai Jaminan Upah Kerja, Pemuda di Irian Diringkus Polisi di Kosan

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 28 Mar 2026

Sumbawa, Nuansantb.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa meringkus seorang pemuda berinisial JT (25) di sebuah kamar kos di kawasan Kampung Irian Bawah, Kecamatan Sumbawa, Jumat (27/03/2026) siang. Pelaku ditangkap setelah hampir dua bulan menjadi buronan atas kasus pencurian handphone di lokasi kerja korban.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial LK yang kehilangan satu unit telepon genggam senilai Rp1,2 juta di tempat kerjanya di Jalan Osap Sio, Kelurahan Seketeng, pada awal Februari lalu.

Insiden pencurian terjadi pada Senin, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Awalnya, pelaku JT bersama rekannya mendatangi korban di lokasi kerja untuk menagih sisa ongkos tukang. Korban yang saat itu menjelaskan bahwa urusan upah telah diserahkan kepada kepala tukang berinisial D, meminta pelaku menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu.

Namun, tak puas dengan penjelasan tersebut, pelaku kembali datang sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam kesempatan itu, secara diam-diam ia mengambil handphone korban yang berada di dalam tas pinggang di atas sofa. Meskipun sempat ditegur oleh saksi yang berada di lokasi, pelaku tetap membawa kabur barang curian tersebut dengan alasan yang terbilang unik: ia baru akan mengembalikan handphone jika korban menyerahkan sejumlah uang yang dimaksud.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.T.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., langsung melaporkan kepada Kasat Reskrim. Atas arahan pimpinan, tim bergerak menuju kos-kosan di Kampung Irian Bawah sekitar pukul 14.00 WITA,” ujar Kasat Reskrim.

Saat penggerebekan, pelaku JT diketahui tengah berada di dalam kamar kos dan tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung mengamankan pemuda berusia 25 tahun tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas kejadian ini, Polres Sumbawa mengimbau masyarakat agar dalam menyelesaikan perselisihan terkait hak upah atau permasalahan lainnya, hendaknya dilakukan melalui jalur komunikasi yang baik atau mediasi pihak berwajib. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang melawan hukum, seperti penggelapan atau pencurian barang milik orang lain.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez