Wabup Ansori Paparkan 5 Ranperda Tahun 2026: Penyertaan Modal 100 Miliar hingga Penggabungan Dinas

4 menit membaca
Sahril

SUMBAWA, Nuansantb.id – Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/4/2026), berlangsung khidmat. Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan secara resmi penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul eksekutif yang akan menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2026.

Tak hanya itu, agenda juga mencakup penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda inisiatif dewan.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, jajaran Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, para kepala OPD, Kabag, anggota DPRD, Camat Sumbawa, lurah, BUMD, BUMN, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan wartawan.

“Kita Jaga Ukhuwah dan Pluralitas”

Mengawali sambutannya, Wabup Ansori menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kondisi daerah yang tetap aman dan kondusif.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Sumbawa yang telah menjaga ukhuwah, menghormati perbedaan, dan pluralitas. Sehingga sampai saat ini daerah kita tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Wabup.

Ia menegaskan bahwa penyampaian penjelasan Ranperda merupakan amanat Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 serta Pasal 65 ayat 2 huruf a UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lima Ranperda Unggulan Pemkab Sumbawa 2026

Berikut rincian lima Ranperda yang disampaikan Wabup Ansori beserta poin-poin pentingnya:

1. Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026–2030 (Rp100 Miliar)

Wabup menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini bertujuan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Dalam rangka otonomi daerah, pemda dituntut meningkatkan kemandirian fiskal. Salah satu instrumennya adalah investasi daerah melalui penyertaan modal ke BUMD,” jelasnya.

Alokasi Rp100 miliar untuk periode lima tahun:

· Rp50 miliar – PT Bank NTB Syariah

· Rp30 miliar – PT BPR NTB Perseroda

· Rp10 miliar – PT Sabalong Samawa Perseroda

· Rp10 miliar – Perumda Bantulanteh

Penyertaan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan berbasis kinerja serta rencana bisnis masing-masing BUMD. Tujuannya: meningkatkan pelayanan, struktur permodalan, pertumbuhan ekonomi, dividen PAD, dan stabilitas ekonomi daerah.

2. Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Ranperda ini menggantikan Perda No. 15 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Penyesuaian juga diamanatkan oleh Permendagri No. 26 Tahun 2020 yang mewajibkan daerah menyesuaikan Perda Trantibum paling lama 3 tahun.

Ranperda baru memuat 13 jenis ketertiban yang wajib diwujudkan, antara lain:

· Tertib tata ruang, lalu lintas, sungai, lingkungan

· Tertib tempat usaha, sosial, tempat hiburan, pariwisata

· Tertib kesehatan, bencana, dan barang milik daerah

Pelanggaran dikenai sanksi denda dan pidana sesuai KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Satpol PP ditetapkan sebagai ujung tombak penegakan Perda secara preventif non-yustisial dan berlandaskan HAM.

3. Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum menyusul diresmikannya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) oleh Bupati Sumbawa pada 22 Januari 2014.

“Urgensi Ranperda ini agar pemda punya dasar hukum yang jelas untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan air limbah, sehingga sarana prasarana yang ada berdaya guna dan berkelanjutan,” tegas Wabup.

Ranperda ini juga bentuk dukungan terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen PUPR No. 13/2023. Pada 2024, Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB telah mendampingi penyusunannya untuk mendukung target sanitasi aman dalam RPJMN 2024-2029.

4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)

Ranperda KLA bertujuan mewujudkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui integrasi komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

“Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tegas Ansori.

Perda ini akan mengatur hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA, kecamatan/kelurahan/desa layak anak, klaster hak anak, tanggung jawab pemda dan dunia usaha, partisipasi masyarakat, hingga pembiayaan.

Wabup menyebut Ranperda KLA juga diajukan DPRD, sehingga yang dibahas adalah Ranperda inisiatif DPRD dengan Ranperda Pemda sebagai bahan sandingan sesuai PP No. 12 Tahun 2018.

5. Perubahan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) ini didasarkan pada Permen PAN-RB No. 20 Tahun 2018 yang mewajibkan evaluasi kelembagaan setiap 3 tahun. Tujuannya memperbaiki tata kelola, meningkatkan produktivitas, dan mempercepat visi-misi daerah.

Penataan ulang perangkat daerah yang disampaikan Wabup Ansori:

Perubahan dan Hasil Penggabungan

BPBD menjadi Tipe A sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2025

Dinas Pertanian + Dinas Ketahanan Pangan —- Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A

Dinas Kesehatan + Pengendalian Penduduk dan KB — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Tipe A

Dinas Sosial + Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak —Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A

Dinas Pariwisata + Urusan Kebudayaan —- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A

Dinas Pendidikan + Pemuda dan Olahraga —- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A

“Penyederhanaan ini menyelaraskan konfigurasi urusan dengan pemerintah provinsi dan pusat, serta mencegah tumpang tindih kegiatan,” ucap Wabup.

Harapan Wabup Ansori

Di akhir sambutannya, Wabup Ansori berharap penjelasan dan dokumen kelima Ranperda tersebut menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya bersama DPRD.

“Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pengabdian dan kerja kita semua untuk tanah Samawa, demi Sumbawa unggul, maju, sejahtera,” tutupnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan BAPEMPERDA terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD serta pembentukan Pansus pembahasan Ranperda inisiatif dewan untuk tahun 2026.

Editor: Nuansantb.id

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez