
Sumbawa, Nuansantb.id— Fahrony (48) warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, memperjuangkan pemulihan nama baik dan haknya setelah menjalani proses hukum dalam perkara pidana yang berujung pada putusan bebas murni di tingkat kasasi.
Permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu, 30 September 2026, dalam agenda sidang kedua.
Sidang ini digelar setelah pada persidangan perdana, Termohon I Kejaksaan Negeri Sumbawa, Termohon II Polres Sumbawa, serta Turut Termohon Kementerian Keuangan RI tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Kuasa hukum Fahrony, Rusnadi Bakri, S.H., menegaskan putusan bebas murni di tingkat kasasi menjadi dasar penting dalam permohonan tersebut.
Berawal dari Laporan Pencurian dan Kekerasan
Rusnadi menjelaskan, perkara yang menjerat Fahrony bermula pada 12 Agustus 2025. Saat proses penyidikan di kepolisian, Fahrony disebut dituduh melakukan perampasan dan pencurian.
Namun, dalam proses penuntutan oleh jaksa, konstruksi perkara tersebut berubah menjadi pencurian dengan kekerasan.
Perkara itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Pada 3 Maret 2026, Fahrony divonis oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara tindak pidana pencurian.
Proses hukum tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Fahrony akhirnya memperoleh putusan bebas murni di tingkat kasasi.
Atas rangkaian proses tersebut, pihak Fahrony menilai terdapat persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan, khususnya berkaitan dengan penangkapan, penahanan hingga penuntutan.
“Fahrony merupakan korban dari proses hukum yang keliru. Karena sudah ada putusan bebas murni di tingkat kasasi, hak-haknya harus dipulihkan,” tegas Rusnadi.
Tuntut Ganti Kerugian Rp210 Juta
Permohonan yang diajukan Fahrony tidak hanya menyangkut pemulihan nama baik. Ia juga menuntut ganti kerugian atas proses hukum yang telah dijalaninya.
Dalam permohonan tersebut, Fahrony menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp110 juta dan immateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total yang dimohonkan mencapai Rp210 juta.
Selain itu, pihaknya meminta rehabilitasi serta pemulihan hak, kedudukan, harkat dan martabat Fahrony.
Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Polres Sumbawa menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam permohonan tersebut. Sementara Kementerian Keuangan RI turut ditarik sebagai pihak yang berwenang dalam proses pencairan ganti kerugian dari kas negara.
Rusnadi menyatakan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil permohonan di hadapan majelis hakim.
“Kami siap membuktikan seluruh dalil permohonan. Kami percaya hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” ujarnya.
Sidang Berlanjut 2 Oktober
Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Agenda berikutnya dijadwalkan berupa penyampaian jawaban dari Termohon II dan Turut Termohon serta pembuktian surat dari para pihak.
Bagi Fahrony, proses tersebut menjadi upaya untuk mendapatkan kembali hak dan martabatnya setelah menjalani rangkaian proses hukum yang berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi. (**)

Tidak ada komentar