Wanita Muda Bandar Shabu Dibekuk Setelah Buron 45 Hari

oleh -712 Dilihat
oleh

Mataram, Nuansantb.Id- Sat Res Narkoba Polresta Mataram berhasil meringkus seorang perempuan terduga bandar shabu berinisal RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Ia diamankan setelah buron selama 45 hari.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK,. dalam keterangannya, Sabtu (10/04) mengatakan, seorang perempuan berinisial RA yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu telah buron selam 1,5 bulan atau 45 hari berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

“RA buron sejak 27 Februari lalu. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya. Namun dia mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga shabu seberat 15 gram serta sejumlah alat konsumsi shabu dan uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi,” jelasnya.

RA memang cukup lihai bersembunyi. Selama 45 hari diburu. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya juga dikasus kepemilikan shabu. RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram.

‘’Kami juga meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengannya. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung kami cegat,’’ tuturnya.

Saat ditangkap dan diintrogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah dengan berbekal dua potong baju.

“RA menyewa kos satu juta per bulan dan sempat juga tinggal di tempat temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Dia pindah-pindah kos dan dia tahu menjadi buron setelah membaca pengumuman yang banyak dipinggir jalan,’’ katanya.

Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Namun karena kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dimiliki semakin menipis, ditambah sulitnya mencari bantuan dengan statusnya yang buron sehingga dia tidak kuat lagi kabur dan selama buron, dua anaknya dititip dikeluarganya.

“Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram yang disita petugas saat penggerebekan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar berinisial RD,’’ terang Heri.

Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedon itu. Kini harus meringkuk dibalik jeruji untuk waktu yang lama. Dia terlihat begong dan irit bicara, tatapannya kosong seakan tak percaya dengan kasus yang dialaminya.

Atas perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Nuansa/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.