
Kapolda NTB: “Tidak Ada Tempat bagi Premanisme di NTB!”
Mataram, Nuansantb.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses menuntaskan Operasi Pekat II Rinjani 2025, mengamankan 302 terduga preman dalam gelombang penertiban selama 14 hari (1-14 Mei 2025). Sebanyak 81 pelaku dengan kasus berat langsung diproses hukum, sementara 221 lainnya mendapat pembinaan intensif.
Dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05/2025), AKBP Jolmadi (Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB) menjelaskan operasi ini fokus pada penumpasan aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi. “Kami targetkan efek jera. Masyarakat berhak merasa aman,” tegasnya mewakili Kasi Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K.
Adapun dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita Barang Bukti berupa ; Uang tunai (diduga hasil pemerasan), 1 mobil dan 2 sepeda motor, 7 buah senjata tajam, 1 handphone dan 74 barang bukti lain terkait tindak pidana.
Sementara, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K. (Dirreskrimum Polda NTB) melalui AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. (Kasubdit 3 Ditreskrimum) memastikan pelaku dijerat dengan pasal maksimal: Pasal 368 KUHP (pemerasan): 9 tahun penjara, Pasal 170 KUHP (pengeroyokan): 5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan): 8 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP (pengancaman): 1 tahun penjara.
Operasi ini melibatkan seluruh jajaran Polres se-NTB, menandai komitmen tegas Kapolda NTB untuk menciptakan lingkungan bebas premanisme. “Tidak ada kompromi. Kami akan terus bergerak hingga NTB benar-benar aman,” pungkas AKBP Jolmadi. (Nuansa)

Tidak ada komentar