Satpol PP Sumbawa Tuntaskan Enam Sosialisasi Cukai, Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 09 Okt 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menuntaskan enam kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sepanjang 2026. Capaian itu disebut 100 persen dari rencana yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P2U) Satpol PP Sumbawa Muhammad Sukarman, S.TP., mengatakan seluruh agenda sosialisasi tatap muka telah terlaksana hingga minggu pertama Triwulan IV 2026.

“Sosialisasi tatap muka merupakan salah satu kegiatan yang diamanatkan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026. Dari rencana enam kali kegiatan, semuanya telah kami laksanakan,” ujar Sukarman, Jumat (09/10/2026).

Kegiatan terakhir digelar di Aula Kantor Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kamis (08/10/2026). Sosialisasi menyasar pedagang rokok serta pemilik kios dan toko. Narasumber berasal dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa dan Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Menurut Sukarman, penindakan saja tidak cukup untuk menekan peredaran rokok ilegal. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha diperlukan agar pedagang lebih memahami ketentuan cukai dan lebih berhati-hati dalam menerima serta menjual produk tembakau.

Penentuan lokasi sosialisasi didasarkan pada analisis hasil operasi gabungan (opgab) 2025 dan operasi 2026. Data itu menjadi pertimbangan untuk menentukan wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Selain pedagang, Satpol PP melibatkan pemilik kendaraan angkutan antarkabupaten dan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pelibatan unsur transportasi itu dimaksudkan untuk memperluas jangkauan edukasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan mobilitas barang antardaerah.

Satpol PP menilai peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai. Keberadaannya juga dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang maupun produsen yang menjalankan kewajiban sesuai aturan.

Karena itu, operasi gabungan dan sosialisasi dinilai saling melengkapi. Operasi gabungan menjadi sarana pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan, sedangkan sosialisasi mendorong pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai. Dampak berupa penurunan peredaran rokok ilegal akan diukur melalui hasil operasi dan data penindakan secara berkala.

Sukarman mengklaim respons masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi sangat positif. Warga menyambut kegiatan itu dengan antusias, bahkan sejumlah pihak mengusulkan agar sosialisasi dilaksanakan di setiap desa.

“Respons masyarakat sangat positif dan antusias. Bahkan, ada yang mengusulkan agar kegiatan ini dilaksanakan di setiap desa,” katanya.

Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kegiatan 2027, yang persiapannya direncanakan mulai dilakukan pada Oktober ini.

Satpol PP Sumbawa berharap, melalui penguatan edukasi, koordinasi lintas sektor, dan operasi gabungan yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat. Dengan demikian, upaya menekan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih terarah, sekaligus mendukung perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang lebih adil di Kabupaten Sumbawa. (Ch)

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez