
Sumbawa, Nuansantb.id – Kepolisian Sektor Moyo Hilir menggerebek sebuah rumah di Dusun Moyo Luar, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/10/2026) siang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial A alias M (33), warga setempat, dan IK (40), warga Dusun Tiu Sarungan, Desa Maronge, Kecamatan Maronge, beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di rumah terduga pelaku A alias M. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Moyo Hilir Iptu Totok Ari Suwondo, S.H., memimpin langsung penggerebekan bersama personel piket Polsek Moyo Hilir.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir menyampaikan bahwa sekitar pukul 12.00 WITA petugas melakukan pengarahan untuk menyusun mekanisme penangkapan. Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang baru selesai makan.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum dari tokoh masyarakat setempat, yakni Kepala Dusun dan Ketua RT. Petugas melakukan penggeledahan intensif di seluruh area rumah, kamar, serta titik-titik yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak berwarna putih berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu, satu dompet perhiasan, satu bendel plastik klip transparan kosong, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para terduga pelaku, serta uang tunai Rp690.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp10.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat kami atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Moyo Hilir. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Usai olah tempat kejadian perkara, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, petugas membawa kedua terduga pelaku ke Mako Polsek Moyo Hilir sekitar pukul 14.00 WITA. Selanjutnya, untuk penanganan perkara secara intensif dan pengujian barang bukti, keduanya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa. (Red)

Tidak ada komentar