Setelah Gerebek 5 Pemuda Empang, Polisi Ringkus DA di Lape

1 menit membaca
Favicon
gera
Hukum, Kriminal - 06 Des 2022

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah menangkap lima pemuda di kecamatan Empang, Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap DA alias Pacek lelaki 32 tahun, petani asal lape berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa, Senin sore (05/12/22).

Pemuda penyalahgunaan narkotika berinisial DA diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Selain sabu-sabu saat penggeledahan di dalam kamar Pacek juga ditemukan alat pakai (bong), skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S, Sos,. membenarkan penangkapan pemuda yang berprofesi sebagai petani tersebut.

Menurut AKP Sumardi, penangkapan DA berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim narkba.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan di dalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan,” ujar Kasi Humas.

Saat ini polisi sedang mendalami dari mana asal barang haram diperoleh oleh Pacek.

Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hum)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez