
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Asyik nongkrong, seorang pemuda berinisial FI (23) warga kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa diamankan Polres Sumbawa melalui Unit Patroli Samapta.
Pemuda tersebut diamankan karena kedapatan membawa Senjata Tajam jenis pisau di lokasi rekreasi Taman Lembi, Kelurahan Brang Biji, Senin (12/12/2022).
Kasi Humas Polres Sumbawa Polda NTB, AKP Sumardi, S.Sos,. membenarkan prihal diamankannya seorang pemuda asal kecamatan Empang yang sedang nongkrong di Taman Lembi.
Menurut Kasi Humas, pemuda tersebut kedapatan membawa sajam saat patugas Unit Patroli Samapta melaksanakan patroli dialogis di Taman Lembi Brangbiji Sumbawa.
“Saat petugas sedang patroli, kemudian melihat sekelompok pemuda yang tengah nongkrong, ketika diperiksa dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah sajam yang disimpan di dalam bagasi motor FI,” jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemuda tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Polres Sumbawa dan jajaran di Polsek akan terus menghimbau dan mengedukasi masyarakat agar tidak membawa sajam untuk berpergian keluar rumah jika bukan untuk keperluan bekerja. Karena membawa sajam dapat dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas AKP Sumardi. Hps)

Tidak ada komentar