
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Delapan Partai Politik yang menolak sistim pemilu tertutup akhirnya merasa legah setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, mengatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan ini kata Anwar, maka pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/06/2023).
Untuk diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup.
Selain PDI-P, dukungan proporsional tertutup juga didukung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Sementara delapan partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (Nuansa)

Tidak ada komentar