
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,86 gram.
Operasi yang digelar dalam rangka pemulihan kampung rawan narkoba ini berhasil menggagalkan sebuah transaksi yang telah dimonitor oleh tim.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami bergerak untuk menekan peredaran gelap narkoba di titik yang dianggap rawan. Dua terduga pelaku berinisial I (36) dan S (30) berhasil kami amankan,” jelas Harirustaman.
Penangkapan berlangsung dinamis pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Awalnya, tim gabungan berencana melakukan penangkapan di rumah salah satu pelaku di wilayah Alas Barat. Namun, rencana berubah setelah tim mendapatkan informasi real-time bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi di Kecamatan Alas.
Dengan sigap, tim langsung membagi dua kelompok untuk melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan.
Setelah kedua pelaku diamankan dan dihadirkannya saksi umum, tim melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu bungkus plastik kecil (poket) berisi sabu-sabu dengan berat bruto 6,86 gram berhasil ditemukan. Yang mengejutkan, barang haram tersebut disembunyikan dengan cara diselipkan di dalam celana dalam salah satu terduga pelaku.
Meski dalam interogasi singkat keduanya berusaha mengelak dan tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut, bukti yang ada sudah cukup kuat. Tim gabungan pun mengamankan keduanya beserta barang bukti pendukung, termasuk dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi: Pembuatan Laporan Polisi (LP). Pelaksanaan tes urine terhadap kedua tersangka. Pengujian laboratorium terhadap barang bukti sabu untuk mengetahui kemurniannya. Dan Pengembangan kasus untuk mengusut jaringan dan asal-usul peredaran narkotika tersebut.
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah yang tergolong rawan.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar