Terduga Bandar Sabu Diamankan di Alas, 20,81 Gram Sabu dan Motor Disita

oleh -1251 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menggulung jaringan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Alas. Tiga tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kos-kosan, dengan barang bukti sabu seberat 20,81 gram. Seorang lagi, berinisial F, dicari setelah berhasil melarikan diri dari lokasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang waspada terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Alas. Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh timnya.

“Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas. Kami apresiasi kewaspadaan warga dan ini menjadi bukti sinergi yang baik,” ujar Kapolres.

Setelah melalui pengamatan dan pemantauan gerak-gerik para pelaku, tim Operasional (Opsnal) bergerak pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 12.30 WITA. Mereka menggerebek sebuah kamar kos di Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna. Mereka adalah AR (35), OS (25), dan TH (38). Keterangan dari dua saksi umum di lokasi, Saksi H (55) dan Saksi I (49), serta anggota polisi AIPDA Dudi Khaeruddin dan AIPDA Wissandi, S.H., memperkuat dugaan aktivitas transaksi narkoba di tempat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, terungkap bahwa OS dan TH datang ke kos tersebut untuk memesan sabu dari seorang pengedar berinisial F. Setelah F pergi, AR yang diduga sebagai kurir datang dan menyerahkan sabu pesanan tersebut kepada TH.

Ketiganya, AR, OS, dan TH, kemudian kedapatan sedang menggunakan sabu bersama-sama di dalam kamar kos. Saat penggerebekan terjadi, F berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumbawa.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang sangat lengkap, yaitu: 7 (tujuh) poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 20,81 gram. 1 (satu) unit alat hisap atau bong lengkap dengan 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) buah sumbu. 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna. 3 (tiga) unit ponsel Android yang diduga untuk komunikasi transaksi. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna biru-hitam tanpa nomor polisi, beserta kunci kontaknya. Diduga motor ini digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah yang akan dilakukan meliputi: Pembuatan laporan polisi secara lengkap. Tes urine terhadap ketiga tersangka. Pengujian laboratorium terhadap barang bukti sabu untuk mengetahui kemurniannya. Pengembangan penyelidikan untuk mendalami jaringan dan asal-usul sabu tersebut. Dan Perburuan terhadap F yang masih dalam DPO.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.