Tiap Tahun Disubsidi 1 Miliar, Bupati Sumbawa Kaji Penyesuaian Tarif PDAM

2 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 19 Jan 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa secara resmi mengkaji rencana penyesuaian tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk pertama kalinya dalam 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah korektif menanggapi kerugian operasional yang dialami perusahaan selama belasan tahun, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi pelanggan.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP, menegaskan bahwa peninjauan tarif merupakan langkah strategis dan realistis. “Sekarang ini harga air yang dijual PDAM jauh di bawah harga produksi dan di bawah standar pemerintah provinsi. Artinya, PDAM berjalan di tengah-tengah kerugian,” ujarnya didampingi Wabup Drs H Mohamad Ansori di Kantor Bupati, Senin (19/01/2026).

Kondisi keuangan yang tidak sehat ini, menurut Bupati, memaksa Pemda mengalokasikan subsidi tahunan sekitar Rp 1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ini menjadi terbalik. Pajak rakyat digunakan untuk mensubsidi PDAM, padahal kita menjual air di bawah harga produksi. Pola subsidi seperti ini tidak ideal,” jelasnya.

Kerugian Kronis dan Dampak pada Pelayanan

Bupati Jarot mengibaratkan hubungan antara tarif, kerugian, dan kualitas layanan bagai “ayam dan telur”. Tekanan finansial berkepanjangan telah berdampak langsung pada kemampuan PDAM merawat infrastrukturnya.

“Karena uang tidak ada, kita membeli material seperti pipa dengan standar rendah. Kalau PDAM punya anggaran dan keuntungan, kita bisa memperbaiki standar dengan kelas yang lebih baik sehingga pelayanan juga ikut membaik,” paparnya. Ia mengakui, kondisi ini turut berkontribusi pada permasalahan teknis seperti kebocoran dan gangguan pasokan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Proses Kajian dan Prinsip yang Dijalankan

Saat ini, Pemkab Sumbawa bersama tim ahli tengah melakukan kajian komprehensif untuk merumuskan struktur tarif baru. Bupati menekankan dua prinsip utama dalam proses ini:

Pertama, Kemandirian Perusahaan: Tarif baru harus mendekati harga keekonomian agar PDAM dapat beroperasi tanpa bergantung pada subsidi APBD.

Kedua, Kelayakan Sosial: Besaran penyesuaian harus tetap mempertimbangkan daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kita akan mencari titik ideal, di mana tarif cukup untuk membuat PDAM sehat, tetapi tidak membebani masyarakat,” tegas Bupati.

Sebagai bagian dari proses transparan, rencana awal penyesuaian tarif telah disampaikan dan dibahas dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa. “Sebelum ke masyarakat, ini sudah kita sampaikan di DPRD. Setelah kajian selesai dan kita menemukan harga yang ideal, barulah kita sosialisasikan secara luas. Sekarang masih dalam tahap kajian,” jelas Bupati Jarot.

Dengan langkah ini, Pemkab Sumbawa berharap dapat memutus siklus kerugian PDAM, meningkatkan investasi untuk perbaikan infrastruktur, dan pada akhirnya memberikan pelayanan air minum yang lebih baik dan berkelanjutan bagi seluruh warga.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez