
SUMBAWA, Nuansantb.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menekankan bahwa kolaborasi dan koordinasi solid seluruh pimpinan daerah menjadi kunci dalam mengawal masa transisi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi KUHP Terbaru di Aula H. Madilaoe ADT, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, serta perwakilan dari berbagai instansi.
Bupati Jarot menyebut sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan agenda strategis, mengingat hukum pidana nasional tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Ia menegaskan, KUHP baru bukan sekadar pengganti aturan warisan kolonial, melainkan tonggak sejarah hukum Indonesia.
“Untuk pertama kalinya, kita memiliki modifikasi hukum pidana karya anak bangsa yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menghormati Hak Asasi Manusia, dan mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” tegas Haji Jarot.
Bupati mengingatkan, masa transisi ini harus dimanfaatkan maksimal untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan seluruh aparat. Pemahaman yang komprehensif, harus sampai ke tingkat paling bawah, termasuk dalam hal pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law) di masyarakat.
“Di Sumbawa, kita mengenal nilai-nilai Tau Ke Tana Samawa. Nilai kearifan lokal dan hukum adat seperti ini harus dilihat sebagai kekuatan yang saling menguatkan dengan hukum negara, bukan dipertentangkan,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan semangat baru KUHP, yang mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, berkeadilan restoratif, dan proporsional.
Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh jajaran Forkopimda untuk bersinergi dalam tiga hal utama: memperkuat koordinasi teknis antar-instansi, meluruskan informasi dan mencegah miskonsepsi di tengah publik, serta secara kolaboratif mengawal implementasi di lapangan.
“Implementasi KUHP baru ini adalah tugas besar kita bersama. Hanya dengan kolaborasi yang erat, kita dapat memastikan hukum ini diterapkan secara tepat, adil, dan membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Sumbawa,” ajak Bupati Jarot.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan mendalam oleh narasumber kunci dari unsur Forkopimda, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan Kapolres Sumbawa. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa bertindak sebagai moderator dalam sesi tersebut.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dari serangkaian program yang direncanakan untuk memastikan pemahaman yang utuh dan implementasi yang mulus atas KUHP baru di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar