
Sumbawa, Nuansantb.id – Komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Sumbawa kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang. Seorang pria berinisial H alias E (35), warga asal Alas, diringkus dari sebuah rumah kos di Dusun Ponong, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, Jumat (22/5/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini menyusul keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi kos-kosan tersebut.
Kapolsek Empang, AKP Abdul Muis Tajudin, menjelaskan bahwa tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Empang Ipda Yayan Utama bersama Danramil 1607-02 Empang, Kapten CBA Ruslan, segera melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi kos-kosan, kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan tiga poket sabu dengan berat total mencapai 70 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung,” ujar AKP Abdul Muis melalui keterangan tertulis yang diterima awak media.
Selain tiga poket sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika, antara lain: 1 buah alat hisap (bong), 3 buah korek api gas, 2 buah gunting, 2 unit ponsel merek Oppo dan Realme, Uang tunai Rp2.090.000, 1 unit sepeda motor (tidak disebut merek) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Proses penggeledahan yang berlangsung disaksikan oleh Kepala Dusun setempat serta perwakilan TNI-Polri berjalan lancar. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Empang untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, Polsek Empang telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna melakukan pemeriksaan intensif. “Kami mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian dan TNI di Kecamatan Empang menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba, demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (**)

Tidak ada komentar