Pondasi Kemandirian Ekonomi, Sekda Sumbawa Dorong Legalitas UMKM Melalui AHU Online

4 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 15 Jul 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan komitmen serius dalam mendorong penguatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan layanan hukum berbasis digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online bertajuk “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” yang digelar Selasa (14/7/2026) di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Kegiatan yang diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Putu Milawati beserta jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Sumbawa. Namun, perhatian utama tertuju pada pernyataan tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, yang menegaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama bagi kemandirian ekonomi masyarakat.

UMKM Sumbawa Hadapi Lima Tantangan Klasik

Dalam sambutannya, Sekda Budi Prasetiyo mengidentifikasi setidaknya lima persoalan mendasar yang masih membelenggu pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa:

1. Masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum

2. Anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha rumit dan memerlukan biaya besar

3. Minimnya pemahaman terhadap layanan hukum digital

4. Keterbatasan akses pembiayaan

5. Kurangnya pendampingan hukum bagi pelaku usaha

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki peran penting sebagai regulator, fasilitator, edukator, koordinator ekosistem usaha, sekaligus penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan UMKM yang mampu naik kelas melalui penguatan kapasitas hukum usaha,” ujar Sekda di hadapan para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Sumbawa.

Reformasi Hukum Daerah: Digitalisasi dan Sinergi

Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen penuh mendukung reformasi hukum daerah melalui tiga pilar utama: penguatan layanan hukum berbasis digital, percepatan legalitas usaha UMKM, dan penguatan sinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

“Legalitas usaha bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa siap terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dalam memperkuat ekosistem hukum usaha yang mudah, cepat, dan mandiri,” tegasnya dengan nada optimistis.

Ia berharap melalui sinergi tersebut akan terwujud UMKM Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera, memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional, serta tumbuhnya budaya taat hukum dalam dunia usaha.

Dasar Hukum dan Target Kegiatan

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Putu Milawati dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi strategis:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan berkualitas, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang mengarahkan penguatan ekosistem kewirausahaan melalui kemudahan berusaha dan pendampingan.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM yang memberikan berbagai kemudahan, termasuk penyederhanaan perizinan dan fasilitasi legalitas usaha.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Administrasi Hukum Umum Secara Elektronik yang menjadi landasan penyelenggaraan layanan AHU berbasis digital.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pengurus KDMP, agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum secara digital untuk mendukung pengembangan usahanya,” jelas Milawati.

Target Akhir: UMKM Naik Kelas dan Ekonomi Daerah Berkelanjutan

Para peserta mendapatkan sosialisasi menyeluruh mengenai berbagai layanan AHU Online, mulai dari pengurusan badan hukum, legalitas usaha, hingga pemanfaatan layanan digital yang disediakan Kementerian Hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa yang memiliki legalitas usaha lengkap, sehingga mampu meningkatkan akses terhadap pembiayaan, memperluas peluang kemitraan, serta memperkuat daya saing usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Dengan hadirnya layanan AHU Online yang mudah, cepat, dan mandiri, Kabupaten Sumbawa optimistis dapat mencetak generasi UMKM yang tidak hanya tangguh secara ekonomi, tetapi juga kokoh secara hukum.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez