Kapolsek Eko Amankan Perempuan Eksploitasi Dua Anak untuk Mengemis, Serahkan ke Dinas Sosial

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Sosial - 06 Agu 2026

Sumbawa, Nuansantb.id– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, Polres Sumbawa, mengamankan seorang perempuan dewasa bersama dua orang anak yang diduga dieksploitasi untuk melakukan kegiatan mengemis di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, Kamis (06/08/2026). Pengamanan ini dilakukan dalam rangka upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta penertiban terhadap para pengemis di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas.

Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono SH., M.Si, menjelaskan bahwa pengamanan berawal dari patroli rutin yang dilakukan dirinya bersama anggota pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WITA. Di Jalan Garuda Pasar Labuhan dan area pertokoan Desa Labuhan Sumbawa, tepatnya di depan Puskesmas Labuhan Sumbawa, petugas menemukan seorang perempuan dewasa bersama dua orang anak yang sedang melakukan kegiatan meminta-minta kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami menemukan mereka dengan membawa selembar kertas bertuliskan ‘SAYA MINTA BANTUAN UNTUK MEMBELI MAKANAN, MOHON SEDEKAHNYA, SAYA BISU’,” ujar Kapolsek Eko kepada media Nuansantb.

Modus yang dilakukan oleh perempuan tersebut adalah dengan berpura-pura sebagai penyandang tunawicara dan meminta sumbangan dengan alasan untuk membeli kebutuhan makan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan yang lebih mengkhawatirkan adalah tindakan membawa serta memperkerjakan anak-anak di bawah umur untuk ikut mengemis.

Kapolsek Eko menegaskan bahwa tindakan mempekerjakan anak di bawah umur untuk mengemis merupakan bentuk eksploitasi anak yang dilarang keras oleh hukum di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak, siapapun dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Pelaku eksploitasi anak dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Kapolsek Eko.

Atas temuan tersebut, Kapolsek Labuhan Badas bersama anggota segera melakukan tindakan pengamanan terhadap perempuan dewasa beserta kedua anak yang dibawanya. Pendekatan yang dilakukan adalah secara humanis dengan memberikan edukasi dan pembinaan.

Adapun tindakan yang diambil oleh Kapolsek Labuhan Badas, pertama, memberikan edukasi dan imbauan kepada yang bersangkutan terkait larangan meminta-minta di tempat umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, terlebih lagi jika melibatkan anak di bawah umur. Kedua, menjelaskan secara gamblang mengenai dampak negatif dari membawa anak untuk kegiatan mengemis, baik dari sisi psikologis, pendidikan, maupun masa depan anak. Ketiga, menyerahkan yang bersangkutan ke Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Bidang Rehabilitasi Sosial untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Eko menyampaikan bahwa selaku pelindung dan pengayom masyarakat, pihak kepolisian tidak hanya bertindak tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedukasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan humanis ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi adalah perbuatan tercela yang merugikan masa depan generasi bangsa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan uang atau sedekah kepada para pengemis yang membawa anak-anak, karena hal itu justru akan melanggengkan praktik eksploitasi anak. Lebih baik salurkan bantuan melalui lembaga-lembaga sosial resmi yang terpercaya,” pungkas Kapolsek Eko.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi anak di lingkungan sekitar, sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan layak tanpa harus dieksploitasi.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez