Menambang Masa Depan: Transisi Strategis AMNT dari Batu Hijau ke Elang-Dodo Rinti

12 menit membaca
Sahril
Headline News - 24 Agu 2026

Oleh : Sahril Imran

Di ujung tenggara Pulau Sumbawa, tepat di Kabupaten Sumbawa Barat, selama lebih dari dua dekade tambang Batu Hijau telah menjadi nadi ekonomi Nusa Tenggara Barat. Dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) entitas anak dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) tambang terbuka ini telah menyumbang porsi terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat. Namun waktu terus bergulir. Cadangan bijih di Batu Hijau diperkirakan akan habis pada tahun 2030. Di saat yang sama, AMNT bersiap membuka babak baru di Blok Elang, Dodo, dan Rinti sebuah deposit tembaga-emas porfiri super raksasa yang terletak sekitar 60 kilometer di timur Batu Hijau.

Peralihan dari tambang yang telah matang ke proyek baru bukanlah sekadar perpindahan alat berat dari satu lokasi ke lokasi lain. Ini adalah transisi peradaban ekonomi mengandung dinamika regulasi yang kompleks, tantangan lingkungan yang masif, tuntutan hilirisasi yang mendesak, serta implikasi sosial-politik yang melibatkan dua kabupaten, pemerintah provinsi, hingga negara. Tulisan ini mengupas secara tajam dan mendalam tantangan yang dihadapi AMNT dalam rangka peralihan dari tambang Batu Hijau, Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat ke pengembangan Elang-Dodo Rinti di Kabupaten Sumbawa, serta merumuskan langkah-langkah strategis terbaik bagi perusahaan dalam menghadapi ekspansi tersebut.

Sejarah dan Skala Operasi

Tambang Batu Hijau ditemukan pada tahun 1990 sebagai deposit tembaga porfiri, berlokasi 550 meter di atas permukaan laut dan berjarak 81 kilometer dari Kota Mataram. Setelah melalui kajian teknis dan lingkungan selama enam tahun yang disetujui pemerintah pada tahun 1996, pembangunan tambang dimulai dengan total investasi US$ 1,8 miliar. Operasi produksi dan pengiriman konsentrat tembaga-emas dimulai pada tahun 2000.

Sepanjang perjalanannya, Batu Hijau menjelma menjadi salah satu tambang tembaga-emas terbesar di Indonesia yang kedua setelah Grasberg milik Freeport. Cadangan mineralnya mencapai 16,6 miliar pon tembaga dan 22,5 juta ons emas. Fasilitas pengolahan berkapasitas 120 ribu ton per hari (TPD) dilengkapi dengan penggilingan, pengelolaan tailing, pembangkit listrik 158 MWp berbasis batu bara, dan pembangkit listrik tenaga surya 26 MWp yang merupakan PLTS darat terbesar di Indonesia untuk operasi pertambangan.

Fase 8: Nyawa Baru yang Sementara

Memasuki akhir tahun 2024, AMNT menyelesaikan Fase 7 dan segera meluncurkan Fase 8, sebuah pencapaian strategis yang memperpanjang usia tambang Batu Hijau hingga tahun 2030. Total cadangan mineral Fase 8 sekitar 460 juta ton, hasil dari pengeboran intensif sejak 2020 yang berhasil menambah lima tahun usia tambang. Aktivitas pengupasan batuan penutup telah berlangsung sejak 2021 untuk memastikan transisi antar fase yang mulus.

Namun Fase 8 memiliki karakteristik yang berbeda. Produksi pada masa awal transisi dimulai dari sisi terluar dan teratas pit Batu Hijau yang memiliki kadar logam lebih rendah, sebelum kemudian berlanjut menuju bagian tengah dan dalam yang mengandung bijih dengan kadar lebih tinggi. Tahun 2025 sendiri disebut sebagai “tahun transisi yang sangat penting” bagi AMMAN, dengan peralihan ke penambangan Fase 8 yang ditandai kadar bijih lebih rendah bersamaan dengan proses peningkatan kapasitas smelter yang menimbulkan tekanan operasional jangka pendek.

Kontribusi Ekonomi dan Sosial

Selama lebih dari dua dekade, Batu Hijau telah menjadi tulang punggung perekonomian tidak hanya Sumbawa Barat tetapi juga NTB secara keseluruhan. Ribuan karyawan menggantungkan hidup dari operasi tambang ini. Kontribusi terhadap pendapatan pemerintah daerah dan pusat melalui pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah menjadi sumber fiskal yang vital.

Proyek Elang-Dodo Rinti: Masa Depan yang Menanti

Skala Sumber Daya yang Mengguncang

Jika Batu Hijau adalah raksasa, maka Elang adalah super-raksasa. Berlokasi sekitar 60 kilometer di timur Batu Hijau, di wilayah Kabupaten Sumbawa, Cebakan Elang telah diklasifikasikan oleh US Geological Survey sebagai deposit Porfiri Cu-Au Super Raksasa.

Berdasarkan laporan JORC (Joint Ore Reserves Committee) terbaru per 31 Desember 2024, terjadi lonjakan fantastis pada cadangan dan sumber daya mineral Elang:

Parameter 2023 2024 Peningkatan Cadangan bijih 1,4 miliar MT 2,5 miliar MT +79%. Kandungan tembaga 10,4 miliar pon 17,8 miliar pon +71%. Kandungan emas 15 juta ons 26,4 juta ons +76%.

Dengan skala ini, Elang bukan sekadar pengganti Batu Hijau, ia adalah lompatan kuantum. Proyek Elang direncanakan mulai berproduksi pada tahun 2031, dengan tambang Elang akan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada di Batu Hijau, termasuk pabrik konsentrator, fasilitas pembangkit listrik, pelabuhan dan dermaga Benete, smelter, serta primary access road yang menghubungkan Benete dengan tambang.

Status Proyek Strategis Nasional

Proyek tambang Dodo-Rinti telah dipastikan masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan ini tidak hanya mencakup satu komponen tertentu, melainkan keseluruhan proyek yang terintegrasi dengan fasilitas tambang lainnya di Sumbawa Barat menghubungkan fasilitas konsentrator Batu Hijau dengan pengembangan tambang di Dodo dan Lepui sebagai satu entitas strategis.

Dengan status PSN, proyek memperoleh berbagai kemudahan, terutama dalam aspek perizinan dan dukungan kebijakan. Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa proyek ini dinilai memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi, menjadi salah satu motor penggerak ekonomi regional dengan target pertumbuhan ekonomi NTB 5 hingga 8 persen.

Tantangan Peralihan: Lima Dimensi Kritis

1. Tantangan Ekonomi dan Fiskal: Antara KSB dan Sumbawa

Peralihan dari Batu Hijau (KSB) ke Elang-Dodo Rinti (Sumbawa) menghadirkan dilema fiskal yang pelik. Selama ini, seluruh infrastruktur strategis pertambangan AMNT, smelter, pabrik konsentrat, pelabuhan terpusat di Kabupaten Sumbawa Barat. Namun sumber daya baru berada di Kabupaten Sumbawa. Pertanyaannya: ke mana aliran manfaat ekonomi akan mengalir?

Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat telah menyadari dinamika ini dan menyiapkan roadmap manfaat tambang. Bupati Sumbawa Barat menyatakan bahwa draf teknokratik RPJMD KSB 2024-2029 harus menyiapkan tahapan dan basis ekonomi enam tahun sebelum penutupan Batu Hijau. Sementara Sumbawa harus menyiapkan diri menyambut pembukaan blok Rinti.

Namun di lapangan, ketegangan telah muncul. Forum Koordinasi Kemitraan Daerah (FK2D) di Sumbawa menuntut AMNT agar membangun seluruh infrastruktur strategis pertambangan di wilayah Dodo Rinti, termasuk smelter, pabrik konsentrat, dan fasilitas pendukung lainnya. Tuntutan ini logis secara politis tetapi tidak serta-merta rasional secara ekonomi membangun smelter baru di Sumbawa berarti duplikasi investasi miliaran dolar yang sudah ditanamkan di Maluk.

2. Tantangan Lingkungan: Luka Lama dan Ancaman Baru

Dampak lingkungan tambang Batu Hijau telah meninggalkan catatan yang tidak bisa diabaikan. Penelusuran PK Institute menemukan penurunan debit air bersih di tiga desa terdampak Sekongkang Atas, Tongo, dan Maluk. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat mencatat berkurangnya debit sumber air Ngelu dan Kalimantong hingga 60 persen dalam lima tahun terakhir.

Tambang Batu Hijau juga menghadapi persoalan acid mine drainage (air asam tambang) yang menjadi tantangan klasik tambang tembaga. Pengelolaan tailing, pengendalian pencemaran udara, dan limbah berbahaya seperti sianida dan merkuri dari operasi smelter menjadi sorotan DPRD NTB.

Dengan pembukaan Elang-Dodo Rinti, skala dampak lingkungan berpotensi berlipat ganda. Luas lahan yang telah dibuka di tiga blok eksplorasi Elang, Rinti, dan Lampui mencapai sekitar 237 hektar. Konveyor Dodo Rinti–Batu Hijau yang direncanakan bukan sekadar infrastruktur logistik; ia adalah “arteri raksasa” yang akan memindahkan kekayaan bumi Sumbawa. Pertanyaan mendasarnya: apakah pengelolaan lingkungan di Elang akan lebih baik dari Batu Hijau, atau justru mengulangi pola yang sama?

3. Tantangan Regulasi: Belitan Izin dan Kewajiban

Dari sisi regulasi, AMNT beroperasi di bawah rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) salah satu instrumen perizinan paling strategis di sektor pertambangan Indonesia. IUPK AMNT mencakup Blok I (Batu Hijau), Blok II (Elang), Blok III (Rinti), dan Blok IV (Lampui).

Tantangan regulasi pertama adalah kewajiban hilirisasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan pemegang IUPK untuk membangun smelter dalam waktu lima tahun. AMNT telah memenuhi kewajiban ini dengan pembangunan smelter di Maluk diresmikan September 2024 dengan investasi Rp 21 triliun. Namun pada praktiknya, kapasitas smelter 900 ribu ton konsentrat per tahun masih jauh dari optimal. DPRD NTB mengungkapkan bahwa dari kapasitas 1 juta ton produksi per tahun, smelter baru bisa mengolah sekitar 300 ribu ton, hanya 30 persen dari kapasitas terpasang.

Tantangan kedua adalah kebijakan larangan ekspor konsentrat. Pasal 103 UU 3/2020 secara tegas melarang ekspor mineral dalam bentuk konsentrat. Namun pada tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi ekspor kepada AMNT dengan pertimbangan transisi dan pemanfaatan smelter yang belum optimal. Dilema ini akan terus menghantui: di satu sisi smelter belum siap menyerap seluruh produksi, di sisi lain ekspor dilarang.

Tantangan ketiga adalah kewajiban PNBP dan royalti. Pemerintah telah merevisi PP No. 15/2022 tentang perlakuan perpajakan dan PNBP di bidang usaha pertambangan, memberlakukan sistem pentarifan progresif yang berarti beban fiskal meningkat seiring harga komoditas dan volume produksi.

4. Tantangan Infrastruktur dan Logistik

AMNT berencana membangun konveyor sepanjang puluhan kilometer untuk menghubungkan tambang Dodo-Rinti dengan fasilitas pengolahan di Batu Hijau. Proyek ini selain menjadi investasi raksasa juga membawa konsekuensi sosial berupa pembebasan lahan, dampak terhadap masyarakat sekitar jalur konveyor, serta potensi konflik agraria.

Selain itu, akses jalan utama (primary access road) yang menghubungkan Benete dengan tambang Batu Hijau harus diperpanjang atau ditingkatkan untuk menjangkau Elang. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut koordinasi lintas kabupaten yang selama ini bukan hubungan yang mulus.

5. Tantangan Sosial dan Ketenagakerjaan

Peralihan tambang berarti peralihan pusat kegiatan ekonomi. Ribuan pekerja yang selama ini bermukim di sekitar Batu Hijau dengan sekolah, perumahan, dan fasilitas sosial yang telah terbangun menghadapi ketidakpastian. Akankah mereka pindah ke Sumbawa? Atau akankah tenaga kerja lokal Sumbawa yang diutamakan?

Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyuarakan perlunya balai latihan kerja yang representatif untuk mempersiapkan SDM lokal agar mampu bekerja di sektor pertambangan. Namun kesiapan SDM tidak terbentuk dalam semalam, apalagi untuk industri tambang skala super-raksasa yang menuntut keahlian teknis tinggi.

Smelter AMNT yang mulai dibangun awal 2018 dan diresmikan September 2024 di Kawasan Industri Maluk seluas 272 hektare adalah wujud nyata komitmen hilirisasi. Dengan teknologi Double Flash, smelter dirancang dengan kapasitas input konsentrat 900.000 ton per tahun dan diproyeksikan menghasilkan 220.000 ton katoda tembaga, 18 ton emas, 55 ton perak, dan 77 ton selenium per tahun.

Pencapaian penting telah diraih: produksi perdana katoda tembaga pada Maret 2025 dan produksi emas murni pertama pada Juli 2025. Total produksi smelter tahun 2025 mencapai 79.849 ton katoda tembaga.

Namun hilirisasi bukanlah tujuan akhir, ia adalah jalan. Nilai tambah dari katoda tembaga dibandingkan konsentrat memang signifikan, tetapi Indonesia masih jauh dari penguasaan rantai nilai penuh industri tembaga, dari wire rod, kabel, hingga komponen elektronik dan kendaraan listrik. Smelter AMNT baru merupakan awal dari perjalanan panjang.

Yang lebih krusial: keberlanjutan pasokan. Smelter berkapasitas 900 ribu ton per tahun membutuhkan pasokan konsentrat yang stabil. Batu Hijau fase 8 akan menyuplai hingga 2030-2033. Setelah itu, Elang harus mengambil alih. Jika pengembangan Elang terlambat, smelter akan kelaparan bahan baku—investasi Rp 21 triliun terancam menjadi stranded asset.

Langkah Strategis Terbaik bagi AMNT

1. Membangun “Ekonomi Dua Pusat” yang Terintegrasi

AMNT harus meninggalkan pendekatan zero-sum game antara KSB dan Sumbawa. Strategi terbaik adalah membangun model ekonomi dua pusat yang terintegrasi—dengan Maluk sebagai pusat hilirisasi dan pengolahan, serta Sumbawa sebagai pusat ekstraksi dan komunitas tambang baru.

Ini berarti:

· Tetap mempertahankan smelter dan fasilitas pengolahan di Maluk—duplikasi investasi tidak rasional secara ekonomi dan lingkungan.

· Membangun infrastruktur sosial-ekonomi di Sumbawa—perumahan pekerja, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat pelatihan kerja—bukan sebagai “kota tambang” sementara, melainkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

· Mengembangkan konektivitas logistik yang efisien—konveyor Dodo-Rinti–Batu Hijau harus dirancang dengan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan secara transparan.

2. Melampaui Kepatuhan Lingkungan Menuju Kepemimpinan Lingkungan

AMNT tidak cukup hanya mematuhi AMDAL dan ketentuan reklamasi. Perusahaan harus menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai pembeda kompetitif. Beberapa langkah konkret:

· Mempercepat rehabilitasi lahan pascatambang di Batu Hijau—menjadikannya model reklamasi yang dapat ditiru.

· Menerapkan standar pengelolaan air dan tailing yang lebih ketat dari regulasi—mengantisipasi kelangkaan air yang semakin nyata.

· Melakukan kajian lingkungan komprehensif untuk Elang sebelum produksi dimulai—bukan sekadar formalitas AMDAL, tetapi kajian partisipatif yang melibatkan masyarakat.

· Mengintegrasikan energi terbarukan secara masif—PLTS 26 MWp yang telah dibangun harus ditambah, tidak hanya untuk reputasi tetapi untuk ketahanan energi jangka panjang.

3. Mengelola Transisi Regulasi dengan Cerdas

AMNT harus memposisikan diri sebagai mitra pemerintah, bukan sekadar wajib pajak. Ini berarti:

· Transparansi penuh dalam pelaporan produksi, PNBP, dan royalti—untuk membangun kepercayaan publik dan pemerintah.

· Akselerasi optimalisasi smelter—mengejar kapasitas 900 ribu ton per tahun bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi untuk menciptakan nilai tambah maksimal.

· Proaktif dalam perumusan kebijakan—bukan sekadar menunggu keputusan pemerintah, tetapi memberikan masukan berbasis data untuk kebijakan pertambangan yang berkelanjutan.

· Menyelesaikan status IUPK Elang secara tuntas—kepastian hukum adalah fondasi investasi jangka panjang.

4. Membangun Kemitraan Sejati dengan Masyarakat Lokal

Konflik sosial adalah risiko terbesar bagi kelangsungan operasi tambang. AMNT harus:

· Membangun program pemberdayaan masyarakat yang terukur—bukan sekadar CSR seremonial, tetapi program yang mengubah struktur ekonomi lokal.

· Memberikan kepastian bagi pekerja Batu Hijau—jalur karier menuju Elang, program pensiun dini, atau alih keterampilan.

· Melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan lokal sejak dini—bukan setelah keputusan diambil.

· Membangun mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil—sebagai benteng terhadap eskalasi konflik.

5. Mempersiapkan “Pasca-Tambang” Sejak Hari Ini

Ironi industri tambang: kekayaan yang diekstrak hari ini adalah warisan yang hilang untuk generasi mendatang. AMNT harus memikirkan pasca-tambang bukan pada saat tambang tutup, tetapi dari hari pertama operasi.

Pemerintah KSB telah menyadari ini dengan menyiapkan basis ekonomi enam tahun sebelum penutupan Batu Hijau. AMNT harus mendukung secara nyata:

· Diversifikasi ekonomi daerah—investasi di sektor pariwisata, pertanian modern, atau industri kreatif.

· Pengalihan keterampilan—program pelatihan untuk keterampilan non-tambang.

· Pengelolaan dana abadi—alokasi sebagian keuntungan untuk dana pasca-tambang yang dikelola bersama pemerintah dan masyarakat.

Penutup: Transisi sebagai Ujian Peradaban

Peralihan dari Batu Hijau ke Elang-Dodo Rinti bukan sekadar proyek korporasi. Ini adalah uji peradaban—apakah Indonesia mampu mengelola kekayaan alamnya dengan bijak, tidak hanya untuk keuntungan sesaat tetapi untuk kesejahteraan lintas generasi.

Batu Hijau telah mengajarkan banyak pelajaran: tentang bagaimana tambang bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana ia bisa meninggalkan luka lingkungan dan kesenjangan sosial. Elang adalah kesempatan kedua—untuk melakukan lebih baik, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

AMNT memiliki modal besar: cadangan mineral kelas dunia, infrastruktur yang telah terbangun, smelter yang beroperasi, dan status PSN yang memberikan kepastian regulasi. Namun modal terbesar adalah kepercayaan—dari masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kepercayaan itu harus dijaga dengan transparansi, keberlanjutan, dan keadilan.

Tantangan peralihan memang berat. Tapi di dalam setiap tantangan terdapat peluang—peluang untuk membangun model pertambangan Indonesia yang tidak hanya extractive tetapi juga regenerative. Peluang untuk menunjukkan bahwa kekayaan alam bisa menjadi berkah, bukan kutukan. Peluang untuk menambang masa depan, bukan hanya masa lalu.

Penulis : Sahril Imran

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez