Polres Sumbawa Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Menangis, Dua Pria Diamankan

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 27 Agu 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis (27/08/2026). Dua orang pria berinisial N (44) dan H (46) diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Tanjung Menangis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa N diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Menangis 3,” ujar IPTU Harirustaman saat dikonfirmasi, Kamis (27/08/2026).

Dijelaskan, sekitar pukul 09.00 Wita, tim mendatangi kamar kos tersebut dan mengamankan N yang sedang berada di dalam kamar. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Mulyadi M. Saleh selaku Sekretaris RT dan Tajuddin menemukan satu poket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat pemanas air, tiga skop plastik, satu bendel klip kosong, satu dompet berisi uang tunai Rp775 ribu, satu unit ponsel Android, serta satu bungkus rokok berisi tiga pipet.

Saat diinterogasi awal, N mengakui barang haram tersebut miliknya dan mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial H pada Selasa (25/08/2026). Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan.

“Petugas berpapasan dengan H yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi di sebuah gang di Tanjung Menangis 5. Petugas melihat H diduga membuang sesuatu, kemudian menghadang dan mengamankannya,” tegas Kasat Narkoba.

Dengan disaksikan dua saksi yang sama, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di pinggir jalan yang berisi satu poket diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu pipa kaca, dan satu butir inex. Dari H, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Android serta sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi.

Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah rumah milik S (inisial) di kawasan Tanjung Menangis 5 yang disebut masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi. Meski S tidak berada di lokasi, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain satu alat hisap (bong), dua bendel klip kosong, dua sumbu, satu timbangan digital, lima unit ponsel Android, enam korek gas, tiga gunting, satu tas kecil berwarna cokelat, serta sejumlah klip kosong berukuran besar. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu.

IPTU Harirustaman menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi selanjutnya akan membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami asal-usul barang haram tersebut melalui interogasi lanjutan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini pun mengapresiasi kinerja jajarannya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez