Kadis Sosial Sumbawa Luruskan Polemik Perubahan Desil: BPS yang Tentukan, Kami Verifikasi Lapangan

4 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 29 Agu 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Polemik perubahan peringkat Desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Sumbawa. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, angkat bicara meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme penetapan Desil tersebut.

Pria yang akrab disapa Iwan ini menjelaskan bahwa perubahan Desil warga dari Desil 1 hingga 10 sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses pendataan di lapangan yang kemudian diolah secara ilmiah. “Penentuan peringkat Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah wewenang BPS Pusat. Kami di Dinas Sosial menerima langsung data terkait Desil itu dari pusat,” ujar Iwan saat mendampingi Wakil Bupati Sumbawa menuju Pulau Medang, Sabtu (29/08/2026).

Apa Itu Desil?

Dijelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Dalam DTSEN, keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling tinggi.

Kadis Iwan menegaskan bahwa angka Desil bukanlah ukuran tunggal kondisi ekonomi sebuah keluarga. Penentuannya tidak hanya didasarkan pada penghasilan, kepemilikan kendaraan, rumah, atau daya listrik semata. BPS mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT), mencakup kondisi perumahan, sumber air minum, energi memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas.

Verifikasi Lapangan jika Data Tak Sesuai

Meskipun data Desil diterima secara langsung dari pusat, Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi riil di lapangan. “Meski demikian, jika memang kenyataan tidak sesuai, maka Desil dapat diubah dengan kami turun langsung memastikan di lapangan,” tegasnya.

Langkah verifikasi lapangan ini sejalan dengan mekanisme yang disediakan BPS, dimana masyarakat yang menemukan data DTSEN tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan data melalui laman resmi dtsen-form.bps.go.id. Masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek posisi Desil atau memperbarui data jika informasi yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, sebelumnya juga menjelaskan bahwa angka Desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga. Posisi Desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya.

Lapor jika Pendamping dan Operator Desa Tidak Responsif

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kendala dalam proses pengajuan sanggahan. “Bila ada informasi dari KPM bahwa masih ada pendamping PKH dan operator desa yang belum mau membantu KPM dengan status Exclude Judol untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi, bisa disampaikan untuk berkoordinasi ke #LaporDinsos 088225933207,” ujarnya.

Bisa jadi KPM merasa tidak melakukan judol atau mengalami kesalahan data—mereka tetap memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi. Prosesnya dapat dilakukan melalui operator DTSEN di desa/kelurahan, dan pemerintah desa juga berperan dalam pengecekan ulang di lapangan.

Dengan penjelasan ini, Iwan berharap masyarakat tidak lagi salah paham dan dapat memahami bahwa perubahan Desil merupakan hal yang wajar karena data terus diperbarui sesuai dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Kami terus berkomitmen memastikan data yang ada benar-benar mencerminkan kondisi riil warga Sumbawa,” pungkas Kadis Sosial Kabupaten Sumbawa itu.

Ada 14 Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Desil ke 6-10

Ada 14 penyebab faktor atau indikator yang dapat memengaruhi penentuan Desil dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat menyebabkan naik ke Desil 6-10:

1. Punya kredit atau utang Bank

2. Punya cicilan motor

3. Punya emas di pegadaian

4. Punya utang online (Mekar, Paylatet, dll)

5. Punya tabungan di atas 15 juta

6. Ada anggota keluarga yang terkoneksi main game online/judi online

7. Punya sertifikat tanah

8. Punya kendaraan atau motor lebih dari satu/mobil

9. Punya rumah permanen

10. Pendapatan di atas UMK

11. Ada anggota keluarga ASN

12. Punya BPJS Ketenagakerjaan

13. Ada listrik rumah/gadget terdaftar tinggi

14. Di KK tercatat pekerjaan pegawai swasta atau wiraswasta

Cek dan Sanggah Data Desil Anda:

· Online: dtsen-form.bps.go.id (cukup masukkan NIK)

· Offline: melalui operator DTSEN di desa/kelurahan

· Lapor jika tidak responsif: #LaporDinsos 088225933207

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez