
Sumbawa, Nuansantb.id – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa dari sektor retribusi parkir dinilai masih jauh dari harapan. Meski terdapat 93 titik parkir tersebar di berbagai wilayah, realisasi pendapatan yang hanya sekitar Rp414 juta per tahun dinilai tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, yang tercatat lebih dari 200 ribu unit.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sumbawa. Pimpinan Fraksi, Edy Syarifuddin, S.AP, secara tegas meminta Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir yang ada saat ini.
“Kalau saya dengar penjelasan kemarin dari Dinas Perhubungan, tahun kemarin ada kenaikan retribusi parkir sampai 128 persen. Namun, angka itu harus kita lihat secara proporsional. Dengan jumlah kendaraan di Kabupaten Sumbawa yang lebih dari 200 ribu, ditambah kendaraan berpelat luar, pendapatan Rp414 juta itu sangat tidak berbanding lurus,” ujar Edy kepada awak media di Sumbawa, baru-baru ini.
Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbawa ini menyoroti potensi kebocoran yang besar, terutama di kawasan-kawasan publik dengan aktivitas tinggi. Ia mencontohkan Pasar Seketeng dan RSUD Kabupaten Sumbawa sebagai lokasi yang ideal untuk diterapkan sistem pengelolaan parkir yang lebih terukur.
“Kita sudah menanamkan modal besar di Pasar Seketeng, mencapai sekitar Rp80 miliar dari APBD. Sudah seharusnya aset publik ini memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah, salah satunya dari retribusi parkir. Begitu pula dengan RSUD dan area publik padat lainnya,” tegas Edy.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh sangat krusial untuk menekan kebocoran dan meningkatkan transparansi. Sistem manual yang selama ini dijalankan dinilai sudah tidak lagi efektif. Edy mendorong penerapan sistem pengelolaan parkir yang lebih profesional, termasuk kemungkinan penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) di titik-titik strategis.
“Pengelolaan manual perlu ditinjau kembali. Bila perlu, kita terapkan sistem parkir tertentu di RSUD, pasar, dan kawasan padat lainnya. Ini juga menjadi momentum untuk merevisi Perda tentang retribusi parkir jika dinilai ada kekurangan dalam regulasi yang menghambat optimalisasi pendapatan,” paparnya.
Edy juga melontarkan kritik terkait target pendapatan yang dinilai terlalu rendah. Ia menilai kenaikan realisasi hingga 128 persen belum tentu mencerminkan kinerja yang baik jika target awal yang dipasang sangat minim.
“Sekalipun ada kenaikan 128 persen, mungkin itu karena targetnya yang terlalu rendah. Kita harus berani memasang target yang realistis namun menantang, sesuai dengan potensi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu melakukan studi banding atau konsultasi dengan daerah lain yang dinilai berhasil mengelola retribusi parkir dengan baik. Hal ini penting sebagai bahan pembelajaran untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Dengan 93 titik parkir, ini adalah pekerjaan rumah bersama bagi eksekutif dan legislatif. Evaluasi ini bukan semata untuk mengejar peningkatan pendapatan, tetapi juga untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan memastikan setiap potensi daerah bisa tergarap secara maksimal,” pungkas Edy Syarifuddin.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar