Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (19/06/2020)
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahan II akan kembali disalurkan Juli hingga September 2020 mendatang. Besarannya ini berbeda dengan BLT-DD Tahap I atau tiga bulan sebelumnya. Jika Tahap I masing-masing penerima manfaat mendapat uang tunai Rp 600 ribu per bulan/KK, pada BLT DD Tahap II hanya Rp 300 ribu per bulan. Dan jumlah penerimanya sama sesuai dengan data sebelumnya namun para penerima BLT DD ini dapat dirubah oleh Pemdes setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si,. yang dikonfirmasi media ini, Kamis (18/06/2020) mengatakan bahwa, Untuk BLT DD tahap II ini, data penerima bisa dirubah dengan beberapa ketentuan. Yaitu apabila penerima manfaat meninggal dunia dan pindah domisili dan untuk menggantinya harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 7 Tahun 2020 memuat sejumlah ketentuan. Selain mengatur tentang tambahan 3 bulan BLT-DD sebesar Rp 300.000/per KK per bulan, juga memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk merubah data penerima manfaat melalui Musdesus di tingkat desa,”
Lanjut Varian, Aturan untuk BLT-DD tahap II sudah ada dalam bentuk surat edaran Kemendes No. 7 tahun 2020, dan tetap mengacu ke data awal. Jika ada perubahan, maka harus tetap melalui Musdessus untuk melakukan perubahan guna mengakomodir jika ada yang meninggal dunia, atau pindah, terang Varian Bintoro.
“Mengenai hal tersebut, ada beberapa Desa yang datang untuk berkonsultasi terkait dengan pencairan BLT-DD tahap II ini,”
Selain itu Varian (Sapaan Kadis DPMPD ini) juga menekankan kepada Kepala Desa, agar benar-benar memperhatikan masalah data. Jangan sampai ada data ganda. Orang yang mendapat BLT-DD juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya dan juga dalam penyaluran BLT-DD harus tetap berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19, tutup Varian. (Nuansa)