
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Asyik minum minuman keras (miras) di kos-kosan pacarnya wilayah Desa Nijang, Kecamatan Untir Iwis, seorang pemuda berinisial AS (19) terduga pelaku pembobol rumah diringkus Tim Puma Polres Sumbawa, Minggu malam (06/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (07/02/2022) membenarkan prihal penangkapan AS, pemuda yang diduga membobol rumah mantan Kepala Desa Uma Beringin.
Menurutnya, kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah Ishaka Meka, warga desa Uma Beringin, Kecamatan Untir Iwis, Kabupaten Sumbawa sebanyak dua kali.
“Korban kemalingan dua kali, pertama pada tanggal 31 Januari 2022, kemudian selang beberapa hari rumahnya kembali dibobol maling,” ujar Kasat.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan sejumlah cincin batu akik, perhiasan antik, perhiasan emas, golok dan sejumlah pedang dengan total kerugian puluhan juta rupiah.
“Korban kemudian melapor ke Mapolres Sumbawa, pada hari Jum’at 4 Februari 2022. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Kasat.
Dari laporan korban inilah lanjut kasat, Tim Puma langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada seorang pemuda yang terlihat mencurigakan berinisial AS.
“Menurut informasi yang diperoleh Tim, AS ini terlihat beberapa kali berada di lingkungan rumah korban pada tengah malam,” terangnya.
Karena identitas terduga pelaku telah didapat, Tim selanjutnya mencari keberadaannya dan dia diringkus saat berada di kos-kosan bersama pacarnya sedang asyik miras.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kepada petugas ia mengakui perbuatannya, sementara barang hasil curiannya diakui sebagian telah dijual untuk membeli narkoba. As juga merupakan residivis kasus pencurian,” pungkas kasat.
Adapun barang-bukti yang berhasil disita oleh polisi berupa 13 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100,-, 7 Lembar uang kertas pecahan 1 Riyal, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah jam Rolex emas, 11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris, 2 buah golok dan 1 buah pisau.
Saat ini, terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberat yang dilakukan pada malam hari diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Nuansa)

Tidak ada komentar