
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial IS alias Seka usia 41 tahun, warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis sore (31/03/2022) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan tersebut bertempat di TKP rumah Bulkiah, Desa Dalam, Kecamatan Alas. Turut diamankan bersama IS, seorang sopir berinisial GA alias Anton usia 39 tahun warga Desa Dalam dan KN alias Kholid usia 27 tahun, warga Desa Juran Alas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K,. yang dikonfirmasi media melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi, SH., MH,. membenarkan prihal penangkapan terduga pelaku.
Menurut Kasat, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang kerap melihat adanya transaksi narkoba dan setelah dilakukan pengintai serta penggeladahan ditemukan 15 Poket diduga sabu di depan terduga pelaku IS alias Seka yang sedang duduk.
Sekian itu, Tim Opsnal juga menemukan 1 buah bungkus Rokok Surya yang berisikan 11 poket diduga Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana kanan bagian depan yang digunakan oleh terduga IS serta Barang Bukti lainnya.
“Terduga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ujar kasat Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim opsnal berupa 1 poket besar diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 9,97 gram, 1 poket sedang dengan berat bruto 1,41 gram, 9 poket kecil dengan berat bruto 3,77 gram,
Kemudian, 6 poket sedang diduga Sabu dengan berat bruto 7,58 gra, 5 poket sedang dengan berat bruto 6,38 gram, 4 poket sedang dengan berat bruto 5,21 gram, total jumlah keseluruhan seberat 34,32 gram.
Selain itu, diamankan juga BB berupa 1 bendel klip, 1 buah bungkus rokok surya, 5 lembar tisu, 1 buah hp samsung, dan 1 celana levis warna biru.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, pungkas Kasat Ekky. (Nuansa)

Tidak ada komentar