
Sumbawa, Nuansantb.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/08/2026). Dalam kesempatan tersebut, disepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.
Proses pembahasan yang berlangsung dinamis dan penuh adu argumentasi ini diakui Wabup Ansori sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat dalam menghasilkan regulasi berkualitas bagi masyarakat.
“Dari sebelas Ranperda yang dibahas pada masa sidang 2026, satu Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat terpaksa ditunda untuk kajian lebih mendalam. Sementara dua Ranperda terkait Kabupaten Layak Anak dari DPRD dan Pemerintah Daerah kita satukan menjadi satu,” jelas Wabup Ansori.
Setelah melalui proses fasilitasi Gubernur NTB, terjadi penyempurnaan judul pada sejumlah Ranperda. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin mengalami penyesuaian nomenklatur untuk lebih memperjelas substansi pengaturannya.
Sembilan Perda yang Disepakati
Kesembilan Ranperda yang akan menjadi Perda tersebut meliputi:
1. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
3. Pemajuan Kebudayaan
4. Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
5. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an
6. Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030
7. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
8. Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
9. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
“Pemerintah Daerah memberikan persetujuan yang sama atas penetapan sembilan Ranperda ini menjadi Perda,” tegas H. Ansori di hadapan para anggota dewan.
Tindak Lanjut dan Harapan
Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB untuk kemudian melakukan proses penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.
“Seluruh Perda yang dihasilkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi landasan kokoh dalam mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera,” pungkas Wabup Ansori mengakhiri penyampaian pendapat akhirnya.
Dengan disahkannya sembilan Perda ini, diharapkan berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lebih optimal, mulai dari perlindungan anak, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hingga pengelolaan ketertiban umum dan lingkungan hidup.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar