
Sumbawa, Nuansantb.id – Penanganan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Sumbawa tidak berhenti pada proses hukum semata. Kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa terus diperkuat guna memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan menyeluruh hingga tuntas.
Sinergi kedua lembaga ini terlihat nyata dalam proses pendampingan terhadap seorang korban berinisial Melati (nama disamakan), 19 tahun, yang selama kurang lebih satu bulan dititipkan di UPT PPA DP2KBP3A atas rekomendasi Polres Sumbawa. Korban mendapat pendampingan intensif, baik dari sisi perlindungan maupun pendampingan hukum, seiring dengan penetapan tersangka DD dalam kasus yang menjeratnya.
Setelah menjalani masa pemulihan, pada Rabu (12/08/2026), korban resmi diserahkan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum atau advokat LBH GP Ansor Sumbawa.
Pendampingan Berjalan Optimal Berkat Kolaborasi
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Junaidi, saat ditemui di UPT PPA, Rabu (12/08/2026), menyampaikan bahwa proses pendampingan selama sebulan terakhir berjalan dengan sangat baik. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pihak, khususnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pendamping hukum.
“Selama sebulan dititipkan di PPA Polres, pendampingan terhadap korban berjalan dengan baik,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan bahwa pendampingan yang terintegrasi antara pemerintah dan lembaga hukum menjadi faktor kunci dalam memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara utuh.
“Kepada LBH Ansor kami ucapkan terima kasih karena sudah luar biasa mendampingi proses hukum korban,” ungkapnya penuh apresiasi.
Junaidi menegaskan bahwa tanggung jawab DP2KBP3A tidak berhenti pada penyerahan korban kepada keluarga. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan proses penanganan korban.
“Kami terus memantau sebagai bentuk tanggung jawab bersama sampai urusannya tuntas, terkait tugas dan fungsi kami,” tegasnya.
Dorong Peningkatan Fasilitas UPT PPA
Dalam kesempatan yang sama, Junaidi juga membuka peluang untuk memperkuat sinergi ke depan. Ia mengakui bahwa UPT PPA masih memerlukan sejumlah pembenahan, terutama dari sisi keamanan, kebersihan, dan ketersediaan tenaga psikolog.
“Kami terus berusaha supaya keberadaan UPT PPA ini ditingkatkan, terutama mengenai keamanan, kebersihan dan psikolog ditambah,” jelasnya.
Junaidi berharap ke depan tersedia formasi tenaga psikolog melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga layanan psikologis bagi korban dapat ditangani secara lebih optimal tanpa harus bergantung pada tenaga dari luar.
LBH GP Ansor: Komitmen Pendampingan Hukum Berkelanjutan
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan bantuan yang diberikan DP2KBP3A terhadap korban. Menurutnya, pendampingan korban TPKS merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama erat antara lembaga pemerintah dan pendamping hukum.
“Terima kasih atas bantuan kepada korban. Kami berharap ke depan dapat diberikan ruang untuk konsultasi jika dibutuhkan,” ujar Rusnadi.
Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi kedua pihak agar kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi prioritas hingga seluruh proses penanganan perkara selesai.
Sinergi yang Menjadi Harapan Baru
Kolaborasi antara DP2KBP3A dan LBH GP Ansor Sumbawa menjadi bagian penting dalam memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum dan pemulihan. Pemerintah menjalankan fungsi perlindungan dan pendampingan, sementara LBH memberikan dukungan hukum, sehingga penanganan korban dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan humanis.
Kedua pihak berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang intensif, menjadikan kepentingan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama hingga seluruh proses penanganan perkara dinyatakan selesai.
Ke depan, sinergi ini diharapkan menjadi model penanganan TPKS yang dapat direplikasi di daerah lain, menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di Kabupaten Sumbawa.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar