Diduga Pengedar, AM Diringkus Polisi dan Amankan BB 33 Poket

2 menit membaca
Favicon
gera
Hukum, Kriminal - 07 Jul 2022

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AM usia 40 tahun asal Gang Bukit Bulaeng, kelurahan seketeng, kecamatan sumbawa, berhasil diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (06/07/2022).

AM diringkus di bengkel miliknya yang beralamat di Kelurahan seketeng dan berhasil menyita barang bukti berupa 33 poket Narkotika jenis sabu, 2 lembar tisu, 1 buah skop, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp.200.000,-

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos,. mengatakan, AM diringkus di bengkel miliknya siang kemarin sekitar pukul 13.00 wita.

Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di bengkel milik AM. Atas info tersebut tim bergerak dan berhasil menangkapnya dengan puluhan Barang Bukti sabu.

“Tim berhasil mengamankan 33 poket sabu-sabu yang ditemukan di dalam plastik warna hitam yang diletakan di atas meja. Barang haram tersebut saat itu berada tepat di depan AM,” ujar Kasi Humas.

Saat ini, AM sudah diamankan di Mapolres Sumbawa dan dalam proses penyidikan. Sementara dari hasil pemeriksaan diduga kuat sebagai pengedar.

“Kami juga akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal, dan di pasarkan kemana saja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AM disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara. (Hum)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez