
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dalam sepekan terakhir ini semakin marak tejadi di Wilayah Hukum Polres Sumbawa. Tercatat ada 5 orang tersangka yang sudah ditahan Satreskrim hingga hari ini.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., didampingi Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dan KBO Reskrim Iptu Heri Rustaman, SH., dalam keterangan persnya di Mapolres Sumbawa, Selasa pagi (19/10/2021) mengatakan, dalam sepekan terakhir ini, Satreskrim Polres Sumbawa sudah mengamankan sedikitnya 5 orang tersangka kasus Curat.
Para tersangka lanjut Kapolres, masing-masing berinisial HA alias MSI (58) warga Desa Muer A, Kecamatan Plampang, dan SU alias PRI (30) warga Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara. Keduanya terlibat kasus pencurian ternak di sawah Tagalan, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, 12 Oktober 2021 lalu.
Kemudian, tersangka TM alias Opik (21) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. JE (28) warga Dusun Labuhan Aji, Kecamatan Tarano, ia merupakan residivis kasus serupa. Dan, SR (25) warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi berbeda.
“Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Sumbawa, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
Terkait maraknya kasus pencurian, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Amankan barang berga agar tidak menjadi korban pencurian. Khusus pemilik kendaraan bermotor lanjut Kapolres, untuk tidak parkir disemberangan tempat, bila perlu menggunakan kunci ganda.
“Modusnya melihat kelalaian korban. Untuk kendaraan bermotor bila perlu ada kunci tambahan, karena pelaku juga berkembang, modus operandinya, tekniknya, seiring dengan perkembangan sistem keamanan di motor,” pungkasnya. (Nuansa)

Tidak ada komentar