
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Advokat Surahman MD, SH,. MH,. bersama Suhartono, SE,. SH,. Muhammad Yusuf Pribadi, SH,. dan Elvira, SH,. yang tergabung dalam Lembaga Hukum SS & Partner kembali memberikan Somasi kepada Muhammad Tayeb alias Rambo, oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa PAW.
Surat Somasi kedua ini dilayangkan Kantor Hukum SS & Partner setelah surat Somasi pertama pada tanggal 6 Desember 2022 lalu tidak digubris oleh Muhammad Tayeb.
Pimpinan Kantor Hukum SS & Partners, Surahman MD, SH,. MH,. dalam keterangan persnya, Senin (12/12/2022) mengatakan bahwa, surat Somasi kedua ini dilayangkan karena Muhammad Tayeb alias Rambo, oknum anggota DPRD Sumbawa yang baru saja dilantik menggantikan Hasanuddin, SE,. melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak menggubris surat Somasi yang dilayangkan pertama.
“Kami secara resmi kembali melayangkan surat Somasi kedua kepada saudara Muhammad Tayeb alias Rambo dengan nomor 182/SMS.Adv-SS/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022,” ujar Surahman, sapaan akrab Advokat muda yang masih sibuk menangani perkara Nasional ini.
Surat Somasi kedua ini kata Surahman dilayangkan sebagai bukti untuk merampungkan gugatan Perdata dan Pidana demi menjerat oknum pelaku penipuan.
Bila Somasi kedua ini masih juga tidak digubris selama 5 hari kedepan maka Lembaga Hukum SS & Partner akan menggugat Muhammad Tayeb secara perdata dan pidana.
“Ini kami lakukan agar kedepannya nanti tidak ada alasan Lembaga Hukum dipermainkan oleh orang-orang seperti oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut,” tegas Surahman.
Menurut Surahman, oknum seperti Muhammad Tayeb ini diibaratkan seperti kacang lupa kulitnya, padahal untuk memperjuangkan dirinya menjadi anggota DPRD Sumbawa tanpa melalui kampanye, pemilihan serta perhitungan di tiap TPS melainkan berkat kerja keras Lembaga Hukum sehingga dia dapat menikmati gaji besar dan tunjangan setiap bulannya.
Surahman juga kembali menegaskan bagaimana perjuangan panjang para Advokat yang tergabung dalam Lembaga Hukum SS & Partner dalam menumbangkan Hasanuddin, SE,. Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sebelumnya yang penuh dengan kerja keras sehingga Muhammad Tayeb alias Rambo dapat dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa PAW.
“Dia (Rambo-red) mengira tanpa perjuangan panjang!! Hanya orang munafik saja yang tidak mengakui adanya perjuangan dan kerja keras kami selaku Lembaga Hukum yang telah Dia gunakan jasanya,” ungkap Surahman yang didampingi para Tim Hukum dari kantor SS & Partner.
“Kami akan menggugatnya secara perdata dan pidana. Ini kami lakukan supaya ada efek jera buat Muhammad Tayeb yang telah ingkar terhadap janjinya agar tidak melakukan hal yang sama kepada Lembaga Hukum lain di Sumbawa ini,” pungkas Surahman. (Nuansa)

Tidak ada komentar