Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Diberlakukan, Satgas Kementerian Agama Lakukan Pengawasan

2 menit membaca
Favicon
gera
Headline News, Hukum - 19 Okt 2024

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Jum’at 18 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Halal H. Faisal, S.Ag, MM.Inov yang menyasar Satu RPU (RPU Pasar Seketeng), 2 Rumah Makan ( Rumah Makan Taliwang, Rumah Makan Padang) dan 3 Minimarket ( Alfamart, Samawa Great Mall, Pri Mart)yang ada di Kabupaten Sumbawa.

Menurut Ketua Satgas, H Faisal, Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemotongan unggas, produk makanan dan minuman yang disajikan di titik lokasi pengawasan tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kepercayaan konsumen, khususnya di Kabupaten Sumbawa yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dijelaskan H Faisal, pengawasan ini merupakan bagian dari Pengawasan Jaminan Produk Halal Terpadu di 1.068 titik lokasi se-Indonesia yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

“Dengan dilakukannya pengawasan ini, diharapkan Mini Market, Rumah Makan maupun Resto di Kabupaten Sumbawa dapat lebih proaktif dalam mengurus sertifikasi halal dan memperhatikan aspek kehalalan dalam setiap proses produksi dan penyajian makanan,” ujar H. Faisal.

Namun begitu lanjutnya, pada tahapan ini belum diberlakukan adanya sanksi apapun bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Sifatnya masih merupakan sosialisasi lanjutan. Dan khusus kepada RPU, Mini Market dan Rumah Makan yang dikunjunginya, Ketua Satgas Halal Kemenag Sumbawa tersebut berharap bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Pengawasan produk halal ini kata H Faisal merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik dan berdaya saing serta menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan berkualitas.

“Ke depan, diharapkan lebih banyak restoran dan pelaku usaha yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal untuk meningkatkan daya tarik konsumen,” pungkasnya. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez