Bupati Sumbawa Sosialisasi Peraturan Menteri Terbaru, Jabatan Kepsek Maksimal 8 Tahun

2 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 20 Apr 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi yang diundangkan pertengahan tahun lalu ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2022.

Sosialisasi berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Senin siang (20/04/2026). Dihadapan para kepala sekolah dan pengawas, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan sejumlah perubahan signifikan dalam aturan baru tersebut—mulai dari penyediaan calon, persyaratan, masa jabatan, hingga pemberhentian kepala sekolah.

Syarat Ketat Calon Kepala Sekolah

Dalam regulasi terbaru, guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah wajib memenuhi beberapa persyaratan: Kualifikasi minimal S1 atau D-IV, Memiliki sertifikat pendidik, Rekam jejak kinerja baik, Pengalaman manajerial, Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.

Khusus guru PNS, pangkat minimal Penata golongan III/c. Sementara guru PPPK minimal berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun.

Bupati: Kepemimpinan Tak Boleh Lemah

Bupati H. Jarot mengingatkan bahwa kepala sekolah tidak hanya dituntut kuat secara administrasi, tetapi juga harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional, kewirausahaan, supervisi, dan kepemimpinan.

“Kadang ada yang secara administrasi bagus, tetapi secara kepemimpinan lemah, atau sebaliknya. Itu juga yang menjadi persoalan kita. Karena itu kepala sekolah harus memiliki keseimbangan antara kemampuan administrasi dan kepemimpinan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyediaan calon kepala sekolah melalui pemetaan kebutuhan, seleksi, pelatihan, dan pembinaan agar kualitas kepemimpinan sekolah semakin terjamin.

Masa Jabatan Maksimal 8 Tahun

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, seorang kepala sekolah dapat menjabat selama 4 tahun per periode dan dapat diperpanjang paling banyak dua periode berturut-turut—atau maksimal 8 tahun di sekolah yang sama.

Aturan lain yang perlu dicatat: Kepala sekolah tidak dapat dipindahkan ke sekolah lain sebelum menjalani masa tugas minimal 2 tahun. Dan pemberhentian dapat dilakukan jika masa jabatan selesai, kinerja dinilai tidak baik, melanggar disiplin, atau memasuki usia pensiun.

Adaptasi dengan Perkembangan IPTEK

Di akhir arahannya, H. Jarot juga mengingatkan bahwa para kepala sekolah harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Ini untuk menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini,” tegasnya.

Dengan aturan baru ini, diharapkan lahir kepala sekolah yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki kepemimpinan kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez