Retribusi Parkir Sumbawa Hanya Tercapai 33,86 %, Pansus DPRD Desak Penertiban Juru Parkir

2 menit membaca
Sahril
POLITIK - 23 Apr 2025

“Target Tidak Realistis dan Potensi Kebocoran Masih Tinggi”

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa mengungkapkan keprihatinan atas rendahnya realisasi retribusi parkir yang hanya mencapai 33,86 persen dari target Rp. 592,4 juta. Hingga tahun 2024, penerimaan retribusi parkir baru mencapai Rp. 200,5 juta, jauh di bawah proyeksi awal.

Ketua Pansus DPRD Sumbawa, Andi Rusni, SE,. MM,. mengungkapkan penyebab rendahnya realisasi retribusi Parkir, dimana ‘Target Tidak Realistis’.

“Perhitungan retribusi parkir saat ini hanya Rp. 2.000/meter/hari, dan dinilai terlalu rendah karena dalam sehari satu meter tempat parkir bisa digunakan hingga 10 kali bergantian oleh kendaraan berbeda,” ungkap Andis sapaan akrab Ketua Pansus kepada media ini, Rabu (23/04/2025).

Atas keadaan tersebut, Andis mengungkapkan ‘potensi kebocoran besar’ dimana mekanisme penarikan retribusi masih lemah, memungkinkan juru parkir tidak menyetorkan seluruh pendapatan.

Ini juga terjadi kata Andis karena minimnya pengawasan di lapangan dan tidak ada sistem pencatatan digital yang memantau jumlah kendaraan dan pembayaran retribusi secara real-time.

“Temuan di lapangan, Pedagang dan pengunjung pasar mengeluhkan ketidakjelasan tarif parkir. Kadang bayar Rp. 2.000, kadang lebih, tergantung juru parkirnya, dan ini dikeluhkan oleh pengendara motor di Pasar Seketeng,” beber Andis.

Tidak hanya itu, Pansus juga menyoroti ‘Retribusi Pemotongan Hewan dan Pariwisata’, dimana hanya mencapai realisasi 89,81 persen. “Kami meminta dilakukan pengawasan lebih ketat untuk memaksimalkan potensi pendapatan,” jelasnya.

Kemudian di sektor Pariwisata, realisasi pendapatan pariwisata baru 70,57 persen dari target Rp. 121,550 juta. “Pansus mendorong pembangunan fasilitas yang lebih representatif untuk meningkatkan daya tarik wisata,” tambahnya.

Adapun Rekomendasi Pansus DPRD, diantaranya dengan melakukan ‘Revisi Tarif Retribusi Parkir’. Ini menyesuaikan dengan potensi riil, termasuk mempertimbangkan pergantian kendaraan per hari.

Kemudian, ‘Digitalisasi Sistem Parkir’. Dengan penerapan teknologi untuk memantau transaksi dan mencegah kebocoran.

Selanjutnya, Penertiban Juru Parkir Liar, Koordinasi intens dengan Satpol PP untuk melakukan operasi rutin.

Terakhir, optimalisasi sektor Lain, dengan meningkatkan pengawasan retribusi pemotongan hewan dan percepatan pembangunan fasilitas wisata. (Nuansa)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez