Anggota DPRD Sumbawa Andi Rusni Soroti Kewajiban CSR/TJSL untuk Kesejahteraan Masyarakat

oleh -329 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Hearing panas dan kritis antara Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, SE., MM, dengan perwakilan PT. Sumbawa Juta Raya (SJR) terjadi di Ruang rapat DPRD Sumbawa.

Politisi Gerindra ini menyoroti implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai kewajiban hukum perusahaan, bukan sekadar “sedekah” sukarela.

Dalam debat tersebut, Andi Rusni menegaskan bahwa CSR/TJSL diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan dana minimal 2-4% dari keuntungan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

iklan

“CSR bukanlah belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sejak perusahaan beroperasi. Kami tidak bisa menerima narasi bahwa CSR baru akan diberikan setelah produksi. Masyarakat Sumbawa berhak merasakan manfaat sejak awal!” tegas Andi Rusni.

Menurut Andis sapaan akrab singa Parlemen Sumbawa kepada Nuansantb, Sabtu (26/04/2025), Perusahaan sempat berargumen bahwa mereka baru mengalokasikan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), bukan CSR karena belum berproduksi.

Hal ini ditolak keras Politisi dua periode yang dikenal vokal membela kepentingan masyarakat sumbawa ini.

“PPM atau CSR, semuanya harus sesuai aturan UU. Jika perusahaan sudah beraktivitas di Sumbawa, dampak sosial dan lingkungan sudah ada. Masyarakat tidak boleh menunggu hingga perusahaan untung besar!” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, Andi Rusni berjanji akan terus bersuara lantang demi tau dan tana Sumbawa.

“Saya dipilih rakyat untuk menjadi mata, telinga, dan lidah mereka. Saya tidak akan diam ketika hak masyarakat diabaikan. CSR/TJSL harus transparan, tepat sasaran, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan Sumbawa,” ungkapnya.

Adapun tuntunan Andi Rusni selaku Wakil Rakyat di DPRD Sumbawa yakni : Meminta PT SJR penuhi kewajiban CSR/TJSL sesuai UU, termasuk alokasi minimal 2-4% dari keuntungan.

Kemudian, ada transparansi penggunaan dana CSR dengan melibatkan pemangku kepentingan lokal. Serta program pemberdayaan berkelanjutan yang mendorong ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.

Andi Rusni juga meminta Masyarakat Sumbawa untuk secara bersama-sama terus mengawal isu ini. “Kami butuh perusahaan yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab pada alam dan manusia Sumbawa,” pungkas Andi Rusni. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.