
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Sumbawa mendesak pengawasan ekstra ketat terhadap distribusi gas LPG 3 Kg di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran harga dan penyelewengan subsidi yang merugikan masyarakat.
Dalam *Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait pada Jumat (02/05/2025), terungkap sejumlah fakta mencengangkan, ternyata di sumbawa terdapat 9 Agen LPG 3 Kg, namun diduga tidak maksimal mengawasi pangkalan. serta banyak pangkalan nakal menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan Kuota LPG NTB turun 1%*, belum ada konversi untuk petani & nelayan.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Fahri mengungkapkan, di Kabupaten Sumbawa terdapat setidaknya 9 agen penyalur LPG 3 Kg. Dan harga jual kepada pangkalan oleh agen, berdasarkan HET dalam Edaran Gubernur.
Ia mengakui, agen tidak bisa selalu memantau harga yang diberlakukan oleh pangkalan. Meskipun jika terjadi persoalan di pangkalan, agen terancam sanksi oleh pertamina.
“Agen sulit pantau semua pangkalan. Tapi jika ketahuan mark-up harga, sanksi dari Pertamina menanti dan bisa ditelusuri lagi!”
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, tegas menyatakan: “Kami minta Pemda, camat, dan kades awasi ketat distribusi LPG 3 Kg. Pangkalan yang melanggar harus ditindak tegas!”
Kemudian, Terkait dengan belum adanya regulasi young mengatur harga di tingkat sub penyalur, DPRD mendorong kepada pemda Sumbawa untuk membuat regulasi dengan berkoordinasi dengan Kementrian ESDM.
Sekretaris Komisi II, Zohran, menambahkan: “Hasil sidak kami temukan banyak pangkalan jual LPG di luar wilayah dan mark-up harga. Ini jelas merugikan rakyat kecil!”
Anggota Komisi II, Muhammad Zain, mendesak Pertamina harus tambah jumlah pangkalan supaya masyarakat mudah dapat LPG subsidi!
“Pangkalan yang melakukan pelanggaran harus dicabut izin,” tegasnya, juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut secara tegas.
Sales Manager LPG Pertamina NTB menegaskan bahwa Pertamina tidak menginginkan terjadi kelangkaan dan akan memaksimalkan penyaluran namun bagi pangkalan nakal yang tidak mau dibina silahkan dicabut izinnya.
“Pertamina merupakan operator yang menjalankan aturan pemerintah. Termasuk dalam penetapan harga, yakni berdasarkan edaran gubernur terbaru,” jelasnya.
Adapun rekomendasi tegas Komisi II DPRD Sumbawa, yakni meminta Pemda harus buat regulasi harga di tingkat sub-penyalur. Camat & kades wajib pantau distribusi LPG 3 Kg. Pertamina diminta tambah pangkalan LPG di tiap desa dan lakukan pemeriksaan khusus (Riksnis) kasus pangkalan nakal.
“Masyarakat menunggu tindakan konkret dari Pemda dan Pertamina. Jika tidak, rakyat kecil terus jadi korban!” pungkasnya. (Nuansa)

Tidak ada komentar