SatPol PP Sumbawa Musnahkan Barang Sitaan Ilegal Senilai 472 Juta, Kasat: Lindungi Masyarakat dan Penerimaan Negara

oleh -140 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Dompu, menggelar pemusnahan ribuan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil operasi penindakan sepanjang 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Beringin, Dompu, Rabu (21/05/2025), menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa, Abdul Haris, menjelaskan bahwa barang sitaan yang dimusnakan merupakan hasil operasi pasar terpadu di wilayah kerja KPPBC TMP C Sumbawa, mencakup Kabupaten Sumbawa, Dompu, Sumbawa Barat, Bima, dan Kota Bima. Operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mayoritas barang yang kami sita melanggar UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang-barang ini tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu, atau tidak sesuai peruntukannya,” tegas Abdul Haris.

iklan

Abdul Haris menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami tidak main-main dalam menindak peredaran barang ilegal. Selain merugikan negara, barang-barang ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan BPOM dan Bea Cukai,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih taat aturan dan tidak lagi memperdagangkan barang-barang ilegal. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Bagi yang nekat, sanksi tegas menanti,” tegasnya.

Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi: 577.850 batang rokok ilegal, 1.528,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 55.268 gram tembakau iris (TIS).

“Total nilai barang mencapai Rp.472.566.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.644.816.791 akibat cukai yang tidak dibayarkan,” terangnya.

Selain itu, pemusnahan ini diharapkan dapat: Mengurangi peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen dan produsen resmi. Kemudian meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai yang sah, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal.

“Ini adalah langkah preventif dan represif sekaligus. Kami ingin masyarakat mengonsumsi produk yang legal dan terjamin keamanannya,” pungkas Abdul Haris.

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi kuat antarinstansi dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.