MATARAM, Nuansantb.id – Kabar gembira bagi masyarakat Sumbawa! Aktivitas tambang emas yang selama ini dikelola secara ilegal akhirnya akan memiliki payung hukum. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi dikeluarkan untuk 16 titik lokasi tambang, hasil kolaborasi antara koperasi lokal, PT Aradta Utama Mining, dan pemerintah.
Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, menyatakan kesiapan perusahaan untuk memulai produksi di wilayah tambang rakyat Kabupaten Sumbawa.
“Ini adalah kemenangan masyarakat Sumbawa. Dengan IPR, tambang rakyat kini punya dasar hukum dan peluang besar untuk berkembang secara berkelanjutan,” tegas Bangkit di Mataram, 12 Juli 2025.
Dari Tambang Ilegal ke Pertambangan Berizin
Proses perizinan yang panjang ini berhasil diwujudkan berkat sinergi antara: Pemerintah Daerah & Pusat. Tokoh Masyarakat dan Koperasi Penambang Lokal.
PT Aradta Utama Mining akan mengawal produksi di 16 titik tambang berizin dan berencana mengembangkan hingga 60 titik ke depan.
Skema Ramah Lingkungan & Bagi Hasil Adil
Agar tidak mengulangi kesalahan tambang ilegal, aktivitas pertambangan akan dilakukan dengan: Tanpa merkuri, Memenuhi standar UPL/UKL dan Sistem ramah lingkungan.
Koperasi sebagai pemilik izin diberi kebebasan memilih skema kerja sama: Kelola mandiri dan Gandeng investor (skema 60% untuk koperasi/masyarakat, 40% untuk investor).
Dukung Visi Nasional & Daerah
Keberhasilan ini sejalan dengan: Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Visi NTB Makmur Mendunia (Gubernur Lalu Muhammad Iqbal) dan Sumbawa Unggul Maju dan Sejahtera (Bupati Syarafuddin Jarot).
“Dengan regulasi jelas, bagi hasil adil, dan pengelolaan lingkungan yang baik, tambang rakyat Sumbawa akan jadi model nasional,” tambah Muhammad Irfan Iskandar, Wakil Direktur PT Aradta Utama Mining.
Editor/Pemred: Sahril Imran





