
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dengan memusnahkan 843 botol miras tanpa izin di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (17/07/2025). Aksi simbolis ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, bersama Kasat Pol PP dan jajaran Forkopimda.
Komitmen Nyata Pemkab Sumbawa
Wabup Ansori menegaskan, “Pemusnahan hari ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya miras ilegal.” Acara ini merupakan puncak dari operasi intensif Satpol PP selama tiga bulan terakhir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, yakni: 512 botol miras oplosan, 231 botol minuman keras tanpa izin edar, 100 botol miras kadaluwarsa.
“Dari total 843 botol, 70% merupakan hasil razia di kawasan permukiman dan 30% dari tempat hiburan malam,” jelas Haris.
Wabup Ansori menguraikan tiga strategi utama yang akan diterapkan: Operasi Rutin: Razia terjadwal di lokasi rawan. Pendekatan Edukasi: Sosialisasi bahaya miras ke sekolah dan komunitas dan Penegakan Hukum: Sanksi tegas bagi produsen dan penjual.
“Kami sudah menyiapkan tim gabungan yang akan bergerak 24 jam untuk memantau peredaran miras ilegal,” tambah Haji Ansori.
Kasat Pol PP Haris menekankan efek domino positif dari operasi ini: Penurunan 40% kasus tawuran pelajar. Pengurangan 35% laporan kekerasan dalam rumah tangga dan Peningkatan partisipasi pemuda dalam kegiatan positif.
Wabup Ansori mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif: “Kami buka hotline pengaduan 24 jam. Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti dalam 2×24 jam,” pungkas Wabup Ansori.
Editor/Pemred: Sahril Imran

Tidak ada komentar