Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat hearing untuk mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyusun strategi peningkatannya, Kamis (24/07/2025).
Dipimpin Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P., rapat ini mengungkap potensi pajak yang belum tergarap maksimal, terutama dari sektor kendaraan bermotor, sarang walet, dan perusahaan tambang.
Pajak Kendaraan: Target Jauh di Bawah Potensi
Nyoman Wisma menyoroti kesenjangan besar antara potensi dan realisasi pajak kendaraan. Dari total potensi Rp77 miliar, target PAD hanya Rp31-35 miliar, sementara realisasi per Juli 2025 baru Rp15 miliar. “Ini harus dievaluasi serius,” tegas Wisma.
Data mengejutkan terungkap: dari 2.774 kendaraan dinas (plat merah), 1.890 unit belum membayar pajak. Wisma mempertanyakan dasar hukum penarikan pajak kendaraan dinas dan mengusulkan program pemutihan untuk kendaraan roda dua di perkampungan yang belum terdata.
Kepala Bapenda Agus Mustamin menjelaskan upaya percepatan yang dilakukan diantaranya termasuk, Samsat Night: Program dengan bonus doorprize untuk menarik wajib pajak. Kemudian Lacak Plat Luar Daerah: Kendaraan berplat luar (non-EA) yang belum balik nama akan ditertibkan. Dan Surat Teguran: Bapenda akan meminta Sekda dan kepala dinas melunasi pajak kendaraan dinas.
Selait itu, Komisi II juga menyoroti sektor lain yang terabaikan, seperti, Pajak Sarang Walet: Dari 98 wajib pajak, banyak yang mengklaim belum panen. Padahal, panen sarang walet seharusnya rutin tiap 3 bulan. Kemudian, Perusahaan Tambang: PT. SJR dan PT. Amman dinilai belum berkontribusi signifikan terhadap PAD. Dan Pajak Hiburan & Air Tanah: Sektor spa, karaoke, dan konser belum optimal.
Sementara Bapenda mengusulkan kolaborasi dengan DPRD untuk mewajibkan perusahaan menggunakan plat lokal (EA).
Adapun Rekomendasi Strategis Komisi II DPRD Sumbawa sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi II Zohran, S.H., yang menekankan perlunya: Revisi Target PAD berdasarkan data potensi terbaru. Pengawasan Ketat Sarang Walet: Bapenda diminta intensifkan penagihan. Sinergi dengan Perusahaan: Dorong pendaftaran kendaraan perusahaan di Sumbawa. Dan Regulasi Penguat: Kajian Perda atau kebijakan seperti jembatan timbang untuk optimalisasi pajak.
“Kolaborasi dengan desa, APH, dan perbankan penting untuk memaksimalkan PAD demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Zohran.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Komisi II berharap PAD Sumbawa tahun 2025 bisa melampaui target.
Editor/Pemred: Sahril Imran





