Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 90,5 Gram Sabu, 4 Pelaku Diamankan

1 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 16 Agu 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Rhee. Dalam operasi pada Jumat (15/08/2025), polisi mengamankan empat pelaku beserta barang bukti 90,5 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tim Opsnal yang dibantu personel Polsek Rhee melakukan penghadangan di Jalan Raya Rhee. Sekitar pukul 20.50 WITA, sebuah mobil Avanza putih (B 1941 FZW) yang dicurigai dihentikan petugas.

“Kami mengamankan empat orang beserta sabu seberat 90,5 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam,” jelas Kasat Narkoba.

Keempat tersangka berinisial T (23), F (33), H (37), dan M (36) merupakan warga Kecamatan Empang dan Tarano. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku diperintah seorang berinisial B untuk mengambil sabu di SMKN 1 Buer.

Selain sabu, polisi menyita empat ponsel dan mobil Avanza. Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polri memberantas narkoba.

“Kami akan dalami kasus ini untuk mengungkap sindikat di baliknya,” tegasnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez