
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Tim Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua remaja laki-laki diduga pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Jumat (01/08/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA.
Kedua pelaku berinisial S (23) asal Sumatra Barat dan J (18) asal Lombok Timur diamankan saat sedang mencurigakan di pinggir jalan menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing.
Penggerebekan Berawal dari Kecurigaan Patroli
Menurut Kasat Samapta Polres Sumbawa, IPTU M. Tahir Lantu, petugas yang sedang berpatroli melihat kedua remaja tersebut berperilaku mencurigakan.
“Mereka terlihat gelisah saat didekati. Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kristal putih diduga sabu,” jelas Tahir.
Setelah digeledah, polisi menyita barang bukti berupa: 1 paket sabu (berat kotor 0,33 gram), 1 unit HP Android warna biru dan 1 sepeda motor Yamaha MX warna hitam.
Sabu Dibeli dari Peredar di Desa Serading
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp100.000 dari seorang bandar di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
“Transaksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah mendapat sabu, mereka langsung kembali ke Kota Sumbawa,” jelasnya.
Polisi kini melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Sumbawa: “Kami Akan Tindak Tegas Peredaran Narkoba”
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika.
“Ini bukti bahwa narkoba masih mengincar generasi muda. Kami akan terus melakukan patroli intensif dan pengembangan kasus hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman berat sesuai **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Sahril Imran

Tidak ada komentar